Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 21 September 2021 - 11:06 WIB

Diduga Rumah Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Kab Tuba

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah rumah yang berada di Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres setempat.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Jumat (17/09/2021), pukul 03.00 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

“Jumat dini hari, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Makmur. Dari penggerbekan tersebut berhasil ditangkap pria berinisial AM (35), yang berprofesi nelayan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (21/09/2021).

Baca Juga :  Pimpin Rembuk Stunting, Wasisno Minta Keseriusan dan Komitmen Seluruh Stakeholder

Lanjut AKP Anton, selain itu, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, dan satu buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Penjabat (Pj) Bupati Lambar Drs. Nukman M.M kembali dievaluasi kinerjanya Oleh Kemendagri

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap seorang nelayan serta turut disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Rakerwil Komisariat Wilayah II Apeksi Sumbagsel 2024

DAERAH

Kapolres Tubaba pimpin gelar Konferensi Pers, Paparkan Keberhasilan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Bersama MBCI Bagikan Takjil Gratis Jelang Berbuka Puasa

DAERAH

Kemendagri Gelar Rakor Bersama Pemprov Papua Tengah Maksimalkan Roda Pemerintahan

DAERAH

Pastikan Harga Minyak Goreng Stabil, Danramil 01/Laweyan Kerahkan Babinsa Terjun Langsung Ke Lapangan

DAERAH

Hari Pertama Kerja, Parosil Pimpin Apel Ajak Seluruh ASN Tingkatkan Etos Kerja dan Kekompakan

DAERAH

Keji! Aniaya Putri Kandung dengan Gagang Sapu hingga Patah, Seorang Ayah dan Ibu di Tubaba Jadi Tersangka

Bandar Lampung

Cegah Banjir dan Penyakit DBD, Kodim 0410/KBL Menggelar Karya Bhakti Bersihkan Pasar Tugu