Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 21 September 2021 - 11:06 WIB

Diduga Rumah Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Kab Tuba

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah rumah yang berada di Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres setempat.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Jumat (17/09/2021), pukul 03.00 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

“Jumat dini hari, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Makmur. Dari penggerbekan tersebut berhasil ditangkap pria berinisial AM (35), yang berprofesi nelayan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (21/09/2021).

Baca Juga :  Olah TKP Kecelakaan di Jalintim, AKP Suhardo: Korban MD Seorang Pelajar

Lanjut AKP Anton, selain itu, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, dan satu buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tinjau Pengamanan Malam Imlek

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap seorang nelayan serta turut disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto Buka Sosialisasi Jaksa Garda Desa

DAERAH

Pj Bupati Tubaba M.Firsada Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung

DAERAH

Satu Dari Dua Pelaku Curas di Perkebunan Karet Ditangkap Polsek Banjar Agung

DAERAH

Kapolsek Lambu Kibang Meresmikan 1000 Kentongan Untuk Tiyuh Siaga

DAERAH

Polsek Tulang bawang Tengah Polres Tubaba Polda Lampung Gotong Royong bersama warga memperbaiki jalan Poros Kabupaten

Bandar Lampung

Upaya Peningkatan Bibit Atlet Catur Profesional

DAERAH

Dapat Nomor Urut 2, Ini Kesiapan Rudini Cakti Kibang Budidaya

DAERAH

Tiyuh Tirta kencana Adakan Pembentukan Kepengurusan Karang Taruna