Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 21 September 2021 - 11:06 WIB

Diduga Rumah Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Kab Tuba

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah rumah yang berada di Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres setempat.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Jumat (17/09/2021), pukul 03.00 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

“Jumat dini hari, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Makmur. Dari penggerbekan tersebut berhasil ditangkap pria berinisial AM (35), yang berprofesi nelayan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (21/09/2021).

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara Menghadiri Rakornas Pengawasan Intern bersama BPKP Tahun 2023

Lanjut AKP Anton, selain itu, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, dan satu buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  46 Kepsek di Lampung Barat Tertipu, DPP KAMPUD Minta Polda Lampung Usut Dugaan Pungli Program Revitalisasi

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap seorang nelayan serta turut disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Buku “Loper Koran Jadi Jenderal”Dibedah, Dudung Memang Tokoh Inspiratif  

DAERAH

Pemaparan Evaluasi Kepala Daerah Triwulan lll Tahun 2023

DAERAH

Cuaca Cerah, Koramil 04/Jebres Bersama Masyarakat Kebut Pembuatan Saluran Air Dalam Karya Bakti Daerah

DAERAH

Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Tajab – Adi Jaya TA 2023 Diduga Bermasalah, Dinas BMBK Prov. Lampung Bungkam

DAERAH

Prestasi Gemilang! Disdukcapil dan RSUD Bob Bazar Diganjar Predikat ‘Sangat Baik’ oleh Kementerian PAN-RB

DAERAH

Polsek Gunung Agung laksanakan Bakti Sosial Polri Peduli Dalam Rangka HUT Polda Lampung 2024

DAERAH

Sambut Ramadhan AMM Baitul Makmur Hadirkan Ustadz Akhir Zaman

DAERAH

Ada Apa Babinsa Jajar Sambangi Swalayan Superindo, Ini Jawabannya