Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 21 September 2021 - 11:06 WIB

Diduga Rumah Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Kab Tuba

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah rumah yang berada di Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres setempat.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Jumat (17/09/2021), pukul 03.00 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

“Jumat dini hari, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Makmur. Dari penggerbekan tersebut berhasil ditangkap pria berinisial AM (35), yang berprofesi nelayan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (21/09/2021).

Baca Juga :  Serka Aswan Berikan Himbuan Prokes di Samsat Keliling Taman Jayawijaya Surakarta

Lanjut AKP Anton, selain itu, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, dan satu buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Komunikasi Sosial Senjata Paling Ampuh Seorang Babinsa di Wilayah

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap seorang nelayan serta turut disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata

DAERAH

Mengenal Deva Content Creator Asal Purwokerto

DAERAH

Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR

DAERAH

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Polres Tubaba Bekerjasama Pemda Tubaba Tanam Jagung di Lahan 276 Hektare

DAERAH

Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Nyaman, Serda Budiono Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti

Bandar Lampung

Wirahadikusuma Siap Maju Menjadi Calon Ketua PWI Lampung

Banyuwangi

Jaga Gangguan Kamtibmas di Wilayah, Tiga Pilar Tanjung Raya Laksanakan Patroli Bersama

Bandar Lampung

Bustami: Ini Pergelaran Keren Konser 3 Babak Keroncong 5G