Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 21 September 2021 - 11:06 WIB

Diduga Rumah Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Kab Tuba

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah rumah yang berada di Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres setempat.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Jumat (17/09/2021), pukul 03.00 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

“Jumat dini hari, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Makmur. Dari penggerbekan tersebut berhasil ditangkap pria berinisial AM (35), yang berprofesi nelayan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (21/09/2021).

Baca Juga :  Koramil 410-02/TBS Melakukan Baksos Dalam Rangka Peringati Hari Bhayangkara ke 79

Lanjut AKP Anton, selain itu, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, dan satu buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Serma Samuel Lakukan Pendisiplinan Prokes Pada penerapan PPKM Level 1

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap seorang nelayan serta turut disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tubaba Sambut Kunjungan Tim Supervisi Ops Ketupat Krakatau 2026 Polda Lampung

Bandar Lampung

Sekdaprov Marindo Kurniawan Melakukan Kick Off untuk Acara Siaran Piala Dunia 2026 yang Diselenggarakan TVRI Lampung

DAERAH

Door To Door, Dandim 0735/Surakarta Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Anak Yatim Piatu Dan Lansia

DAERAH

Dulu Model, Kini Pebisnis: Naomi Sachie Panen Sukses di Dunia Kuliner dan Kecantikan

DAERAH

Tanpa Lelah, Babinsa Kepatihan Wetan Gencar Bagikan Masker Gratis di Wilayah

DAERAH

Danrem 074/Warastratama : Jadikan Kenaikan Pangkat Ini Sebagai Wahana Mawas Diri Untuk Meraih Kearifan Sebagai Prajurit Sapta Marga

DAERAH

Disnakkeswan Kab Tubaba Pantau Kesehatan Hewan Qurban

DAERAH

6.573 Peserta Guncang Kalianda! Pawai Budaya Terbesar Sepanjang Sejarah Warnai HUT ke-69 Lampung Selatan