Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 3 Oktober 2021 - 11:01 WIB

Dua Pria Salah Satunya Oknum PNS Di Gerebek Polres Dalam Kamar Hotel

Jarilampung.com-Tuba:
Salah Satu kamar hotel “SB” yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan kamar hotel ini berlangsung hari Kamis (30/09/2021), pukul 16.00 WIB, dan berhasil ditangkap dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dua pria yang ditangkap ini berinisial JU (42), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Kodya Bandar Lampung, dan JA (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan I Pasar Atas, Gang Nusantara, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (03/10/2021).

Baca Juga :  Abaikan Mekanisme Mutasi, Seorang Guru Diduga Melalui Jalan Tol

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerebekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap sabu (bong), pipet berbentuk (L), gulungan timah rokok (sumbu kompor), dan korek api gas.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah kamar hotel “SB” yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Siswa SMAN 03 Tulang Bawang Tengah Terpilih Seleksi Paskibra

“Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggrebekan di kamar hotel “SB” tersebut, dan berhasil ditangkap dua orang pria yang salah satunya merupakan oknum PNS, selain itu turut disita BB berupa narkotika dan bong,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(R)

Berita ini 101 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

M. Firsada : “Tanamkan Rasa Nasionalisme Melalui Momen HUT RI”

Bandar Lampung

Peltu Joko Pandoyo Hadiri Kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan Rajabasa

Bandar Lampung

Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lampung Tengah Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Bantuan Covid-19

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah gelar patroli dan Razia Malam, Cegah Aksi Kejahatan

DAERAH

Ngopi Bareng, M. Firsada Hadiri Peringatan Harlah NU ke-101

DAERAH

Jum’at Berkah Penyerahan Bantuan Bupati Lambar di Masjid Baitul Rahman

DAERAH

Walaupun Penuh Tantangan Dalam Selesaikan Target, TMMD Desa Joho Akhirnya Resmi Ditutup

DAERAH

Sinergitas Anggota Koramil Dan Polsek Purwantoro Dampingi Vaksinasi Kepada Warga