Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:42 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curat Yang Sudah Beraksi di 8 TKP, Berikut Rinciannya

TUBA: jarilampung.com–
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Rawa Jitu Selatan, Polsek Penawartama, Sat Polairud, Sat Intelkam, dan Paminal Polres, menangkap dua pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dua pelaku spesialis curat yang ditangkap oleh petugas gabungan tersebut semuanya laki-laki yakni berinisial RM (33), berprofesi nelayan, warga Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), danĀ  PA (30), berprofesi nelayan, warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Selain itu, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam, T 6911 KF, sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa Plat Nomor, tas selempang warna hitam, kunci tang, dan obeng modifikasi.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, mengatakan bahwa para pelaku spesialis curat ini ditangkap sekitar 30 menit setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo warna hitam, T 6911 KF, milik korban Imam Ghozali (42), berprofesi tani, warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Lampung Barat Lakukan Langkah Strategis Menuju Swasembada Pangan: Bupati Parosil Serahkan Alsintan Untuk Petani

“Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban hari Kamis (29/05/2025), sekitar pukul 03.30 WIB, yang mana saat kejadian sepeda motor tersebut diparkir di halaman rumah. Cara pelaku mencuri sepeda motor milik korban adalah dengan merusak kunci kontak. Sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku ditangkap petugas gabungan saat sedang melintas di Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, dengan membawa sepeda motor hasil kejahatan,” ucap perwira Alumni Akpol 2006, Jum’at (30/05/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap dua pelaku spesialis curat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, dan dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini selain melakukan pencurian tersebut, juga telah melakukan aksi curat sebanyak 7 (tujuh) kali di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Baca Juga :  Danramil Apresiasi Antusias Dan Keberanian Siswa-Siswi Ikuti Vaksin Covid-19

“Total ada 8 (delapan) tempat kejadian perkara (TKP) dengan rincian yakni 1 (satu) TKP berada di wilayah Kampung Bumi Ratu, 4 (empat) TKP berada di wilayah Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, 2 (dua) TKP berada di wilayah Kecamatan Penawartama, dan 1 (satu) TKP berada di wilayah Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Kapolres menambahkan, dua pelaku spesialis curat yang beraksi di 8 TKP saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Personil TNI menggelar Operasi Yustisi di jalur Perbatasan Antar Provinsi

DAERAH

Parosil Mabsus Canangkan Modernisasi Pertanian di Sawah Lega: Petani Adalah Penjaga NKRI

DAERAH

Sat Intelkam Polres Tubaba Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-79

DAERAH

Sekda Lampung Barat Ajak Warga Perkuat Silaturrahmi dan Lestarikan Budaya Lewat Halal Bihalal Pujakesuma

DAERAH

Kepala Desa di Lampung Selatan Resah Oleh Oknum Wartawan Online

DAERAH

Bandar Narkotika di Menggala Selatan Ditangkap Polisi

DAERAH

Babinsa Rutin Himbau Penerapan Prokes, Ini Harapannya

DAERAH

Polsek Gunung Agung Tingkatkan Patroli Cegah Kejahatan Malam di Akhir Pekan