Home / Bandar Lampung / DAERAH

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:29 WIB

KEJATI Telaah Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp.3,9 Milyar di Dinas BMBK Lampung Tengah

Lampung: jarilampung.com–
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya terus menunjukan komitmen dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya melalui proses penegakan hukum atas kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Provinsi Lampung, khususnya yang pernah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) yakni realisasi proyek peningkatan ruas jalan Kp Riau Periangan, Kecamatan Pubian dengan nilai harga perhitungan sendiri (HPS) Rp. 3.984.881.000,- (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh satu ribu eupiah) dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima tim media ini pada Jumat, (14/3/2025).

“Betul, surat laporan ada di bidang Pidsus”, kata Kasipenkum.

Dirinya menjelaskan bahwa tim pada bidang Pidsus Kejati Lampung saat ini sedang melakukan kajian secara mendalam terhadap laporan tersebut.

“Informasinya sedang dalam proses telaah tim Pidsus”, jelas Ricky sapaan akrabnya.

Diketahui sebelumnya bahwa Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD menyampaikan dalam laporannya ke Kantor Kejati Lampung telah diurai secara singkat modus operandi yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana di Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah terhadap pelaksanaan proyek ruas jalan tersebut.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres TubabaTangkap Pemuda Bandar Narkotika

“Adapun modus operandi yang terjadi disinyalir melalui pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang dengan pola harga penawaran tunggal sementara terdapat 17 perusahaan peserta tender yang mengikuti proses lelang, karena perusahaan peserta tender lainnya diduga merupakan perusahaan pendamping yang hanya mengikuti proses tender secara formalitas, kemudian dari harga penawaran perusahaan pemenang nilainya sangat berhimpit dengan nilai HPS yang tersedia”, kata Seno Aji pada Jumat (13/2/2025).

Aktivis Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan selain kejanggalan dalam proses awal pemilihan penyedia, petunjuk lain dapat diketahui dari hasil pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan kontraktor yang menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

“Dalam konteks pelaksanaan pekerjaan diduga perusahaan pelaksana mengerjakan proyek tersebut diduga asal jadi dan terburu-buru, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume pekerjaan yang telah ditentukan, kondisi ini disebabkan karena lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak kerja dari Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah”, ungkap Seno Aji.

Atas hal ini, DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H, M.H bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi APBD, Penanganan Inflasi dan Peningkatan Kapasitas Pengeloaan Keuangan Daerah Kabupaten Raja Ampat

“Dengan upaya praktik dugaan tipikor yang terjadi, maka kita mendukung dan meminta Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan begitu diharapkan agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor, khususnya terhadap laporan masyarakat atas proyek ruas jalan Kp Riau Periangan, Kecamatan Pubian dengan nilai harga perhitungan sendiri (HPS) Rp. 3.984.881.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi”, pungkas Seno Aji.

Hal senada juga ditegaskan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.

“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengguna anggaran sangat merugikan keuangan daerah. Kemudian mengusutnya secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tandas Dia. (*)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sampaikan Amanat Kapolri, Bupati Lamsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025

DAERAH

Masyarakat Pengguna Jalan Mengeluhkan Material Pengerjaan Drainase Terhampar di Badan Jalan

DAERAH

Bupati Kab Tubaba Buka Diskusi Secara Virtual

DAERAH

Kadis Kominfo Tubaba : Kebebasan dan kemerdekaan Berpendapat Semestinya Menjunjung Etika dan Hukum

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Pelantikan PAW Penjabat Kepala Tiyuh

DAERAH

Mantapkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Sidoharjo Karya Bakti Bersama Warga

DAERAH

Camat Tulang Bawang Tengah Kab Tubaba Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

DAERAH

Jaga Kamtibmas Polres Tubaba Tingkatkan Pengamanan di Tempat Wisata Selama Libur Tahun Baru 2025