Home / DAERAH / Lampung Selatan

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:53 WIB

Pemkab Lamsel Mulai Bagikan THR Kepada ASN Tahun Anggaran 2025

LAMSEL : jarilampung.com–– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan.

Secara simbolis THR diserahkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi) kepada perwakilan ASN, di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Rabu (19/3/2024).

Bupati Egi mengatakan, Pemkab Lampung Selatan menganggarkan anggaran melalui APBD Tahun 2025 sebesar Rp Rp38.107.212.780 untuk pembayaran THR tersebut.

Anggaran itu diperuntukkan bagi sekitar 6.698 penerima THR. Rinciannya, pejabat negara 2 orang, Anggota DPRD 50 orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6.017 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 629 orang.

“Ini adalah wujud perhatian dan penghargaan bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS serta PPPK melalui APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025,” kata Bupati Egi.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan di Pemprov Lampung, Perkuat Sektor Energi dan Sumber Daya Air

 

Selain THR, lanjut Bupati Egi, PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan juga akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nilai 75 persen dari Tahun sebelumnya yang hanya 50 persen.

“Tahun ini jumlah saya naikan 25 persen, nanti doakan insyaallah tahun depan bisa 100 persen. Saya tingkatkan hak bapak ibu semua, tapi saya juga tuntut kinerja dari bapak ibu,” tegas Bupati Egi dihadapan ratusan perwakilan ASN yang hadir.

Bupati Egi juga mengatakan, bahwa THR PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, akan mulai dicairkan hari ini. Dirinya berharap THR itu menjadi kado yang membahagiakan bagi keluarga PNS dan PPPK di Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Diberitakan Arogan dan Melakukan Intimidasi Terhadap Awak Media, Ini Penjelasan Kades Pampang Tangguk Jaya

“Saya berharap pemberian THR ini menjadi semangat bagi ASN untuk meningkatkan kinerja. Selalu solid, dengan kolaborasi dan kekompakan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Lampung Selatan,” pesan Bupati Egi.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menambahkan, jika mulai tanggal 1 April 2025, pencairan gaji ASN akan dicairkan setiap awal bulan tanggal 1, meskipun tanggal merah.

“Ini merupakan inovatif dan inovasi dari Bapak Bupati Lampung Selatan. Dengan harapan PNS dan PPPK tetap bisa menerima gaji pada tanggal 1 setiap bulannya meskipun tanggal 1 itu dihari libur atau tanggal merah,” kata Wahidin Amin. (S)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pengurus SMSI Tubaba Rakerda Akhir Tahun Ini Pesan Ketua SMSI Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Koramil 410-01/ Panjang Sigap Melakukan Pencegahan Kecelakaan

DAERAH

Parosil Mabsus Janjikan Reward bagi 50 Anggota Paskibraka Lampung Barat

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Pimpinan Kegiatan Patroli Siskamling

DAERAH

Sinergi Babinsa Dan Bidan Desa Kulurejo Dalam Pelayanan Kesehatan

DAERAH

Bupati Lampura Menggelar Upacara Peringatan Hari Veteran Ke-74 Tahun 2023

DAERAH

Gelar Gaktiplin, Sipropam Polres Tubaba Cek Sikap Tampang dan Kelengkapan Data Diri Personil

DAERAH

Subhan Terpilih Aklamasi, Hanan A Rozak Harapkan Partai Golkar Kota Metro Raih 7 Kursi di DPRD