Home / DAERAH / Lampung Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:24 WIB

Menikah Tanpa Sepengetahuan Istri Sah, Seorang Pria di Natar Bakal Berurusan Dengan Penegak Hukum

 

Gambar ilustrasi

Lampung Selatan: jarilampung.com–
Suprihatin warga Desa Tanjung Sari akan melaporkan Sangidun warga Dusun Cisarua Desa Muara Putih Kecamatan Natar dan Ngadianto, suami nya ke Pihak kepolisian dalam waktu dekat. Pasalnya Sangidun adalah orang yang nenikahkan Ngadianto yang merupakan suami sahnya dengan wanita lain tanpa sepengetahuan nya.

Hal tersebut disampaikan Riduan S.H, dari Kantor Hukum MH2 selaku kuasa hukum Suprihatin kepada media ini rabu, (16-04-2025).

“Iya hari ini, saudari Suprihatin telah mendatangi kantor Hukum MH2 dan memberikan kuasa kepada kita untuk selanjutnya akan melaporkan Oknum warga dusun Cisarua Desa muara Putih bernama Sangidun yang diduga menikahkan suaminya tampa dasar yang kuat, yaitu tampa surat keterangan kematian atau surat keterangan cerai dari lembaga yang berwenang. Dan kita mempertanyakan kapasitas Sangidun dalam sebagai penghulu yang nenikahkan suami klien kami”. Jelas Riduan S.H.

Baca Juga :  Kejari Tubaba Mulai Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Terkait Pengelolaan Pasar Pulung

“Selain itu kita juga akan melaporkan Ngadianto selaku suami klien kami berkaitan dengan undang-undang perkawinan”. Tambah nya.

Sebelumnya didapat keterangan dari Sangidun bahwa dirinya mengaku telah menikahkan Ngadianto bersama seorang wanita yang diperkirakan pada bulan april 2024 atas paksaan dari Ngadianto dan Suparman selaku RT yang juga merupakan kakak dari Ngadianto.

“Iya mas, pada waktu itu kalau ga salah bulan april 2024 saya menikahkan Ngadianto dengan seorang perempuan. Saya memang tahu kalau Ngadianto memang telah memiiki istri sah. Tapi saya dipaksa menikahkan Ngadianto karena saya dipaksa oleh Pak RT Parman dan Ngadianto, alasanya pada saat itu orang tua Ngadianto yang sedang sakit minta ngadianto supaya menikah lagi. Saya sempat menolak karena saya bukan lagi Kaum (pembantu PPN), tapi karena dipaksa kakak ber adik tersebut akhirnya saya nikahkan meskipun Ngadianto tidak ada surat keterangan kematian istri sahnya maupun surat keterangan cerai dari pengadilan” Jelas Sangidun.

Baca Juga :  Babinsa Jajar Terapkan PPKM di Swalayan Indomart, Ini Tujuannya

Ngadianto yang dimintai tanggapan nya selasa 15 april 2025, tidak banyak komentar.

“Maaf mas kalau saya ga tahan pusing urusan yang begini ini, nanti saya akan koordinasikan dulu dengan pangacara saya, nanti apa pendapat pengacara saya”. Jelas Ngadianto. ( TIM)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Anggota koramil Jatisrono Gelar Gakplin Protkes Malam Hari, Ini Tujuannya!!!

DAERAH

Wakil Ketua TP-PKK Lampura Menghadiri Pengajian Rutin Bulanan

DAERAH

Ayo Ikuti Perjuangan Aris Persetiawan pangestu di kenal Arpangess Asal Jawa Kini Jadi Content Creator Video Alam Papua

DAERAH

Imbauan Prokes Terus Dilakukan Babinsa Kelurahan Ketelan di Wilayah Binaan

DAERAH

Gelar Patroli PPKM di Pasar Tradisional Dan Stasiun Serda Eko Himbau Pedagang Dan Pengunjung Patuhi Prokes

DAERAH

LAKAA Melakukan Kunjungan ke FPII Lampung

DAERAH

Samsat Polres Tubaba berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Bandar Lampung

Wujud Nyata Kepedulian Babinsa Serda Handoko Membantu BPBD Evakuasi Pohon Tumbang