Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 30 April 2025 - 18:16 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Curat, Dua Orang Pelaku Diamankan

Lambar: jarilampung.com–
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, berdasarkan laporan Pelapor / Korban : Laporan Polisi nomor : LP/B/104/IV/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG. Tanggal 19 April 2025, Pelapor AJ (25) Warga Tiyuh Wono Kerto Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira Jam 06.30 wib.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan barang bukti.

Baca Juga :  Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026, Pemkab Lampung Barat Perkuat Ketahanan Pangan

“Pelaku yang diamankan Tekab 308 Presisi dalam kasus Curat yakni seorang laki-laki berinisial PT (19) Profesi wiraswasta, dan BH (26) Profesi wiraswasta yang keduanya warga Tiyuh Panaragan RT/RW 005/008 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat,” ujar Kasat Reskrim.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, S.H., M.H. menerangkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti juga berhasil diamankan, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 2 (dua) tkp yang berbeda. Rabu (30/04/2025).

Baca Juga :  Beli HP Hasil Curian, Pria Ini Ditangkap Polisi Dan Dikenakan Pasal Penadah

“Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Masyarakat telah Cepat Melaporkan adanya kasus Curat ini, sehingga Kami respon cepat melakukan tindakan dan memberikan imbauan kepada Masyarakat Tubaba Segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polres Tulang Bawang Barat tegas,” ujar Kasat Reskrim.

“Iptu Tosira menambahkan, pelaku curat yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara .” pungkasnya.*(A)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bentuk Kepedulian TNI, Babinsa Tengger Bahu-Membahu Bersama Warga Laksanakan Pengurugan Tanah

Bandar Lampung

Ketua DPD KAMPUD Lampung Ucapkan Selamat Kepada Yusnadi Menjabat Kabag Umum Pemko

DAERAH

Melihat Lansia Yang Kesusahan, Babinsa Beji Dengan Sigap Berikan Pertolongan

DAERAH

Majukan Perekonomian UMKM, Pj. Bupati Nukman Resmikan Gedung PLUT

DAERAH

MAKIN MENGUAT KUAT DUGAAN NASI KOTAK DAN SNACK KOTAK BAGIAN UMUM SETDAKAB TUBA MARK UP DAN FIKTIF

DAERAH

Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati Resmi Lantik Pengurus Setwil FPII Sulsel Masa Bakti 2022-2027

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Gelar Komsos Dengan Komponen Masyarakat, Ini Tujuannya

DAERAH

Wakapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Peresmian Kampung Pancasila di Tiyuh Panaragan jaya Utama