Home / Bandar Lampung / DAERAH

Selasa, 9 Mei 2023 - 14:28 WIB

Tertangkapnya DPO “Calo” Setoran Proyek Berpotensi Menyeret Nanang Ermanto

Bandar Lampung : jarilampung.com–
Akbar Bintang Putranto (24) “calo” setoran proyek Rp.2,6 milyar
di Dinas PUPR Lamsel akhirnya tangkap anggota Polresta Bandar Lampung di tempat peristirahatannya di daerah Sukabumi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.

Menurut keterangan yang diperoleh media ini dari Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya S.H, S.I.K , senin (08-05-2023), Akbar Bintang sebelumnya merupakan DPO kasus tipu gelap dari tahun 2019.
“Iya AB sudah ditangkap, yang bersangkutan merupakan DPO sejak tahun 2019, dan saat ini sedang dilakukan penyidikan, nanti untuk perkembangannya akan kita informasikan lagi” Jelas Kompol Dennis Arya, via WatsApp.

Sementara menurut Rusman Effendi S.H, M.H, selaku pengacara dari saudara Bintang berharap kepada APH (penyidik) untuk bekerja secara proporsional dan profesional dalam mengungkap kasus ini, pihaknya meminta pihak penyidik segera melakukan pemanggilan dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan ini sesuai dengan keterangan saudara Bintang (kliennya) yang sudah dituangkan dalam isi Berita Acara Pemeriksaan.

Baca Juga :  M. Firsada Bacakan Pidato Mendikbudristek Peringati Hardiknas 2024

Terhadap kasus ini juga ada dugaan kuat keterlibatan pihak lain dimana uang yang diterima oleh kliennya mengalir kepada pihak lain yg dipergunakan dalam rangka menunjang kepentingan mereka.

“Kami meminta jika sudah memenuhi syarat utk segera dilakukan penetapan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, karna kasus ini sudah menjadi perhatian Publik sehingga dibutuhkan kerja cepat dari penyidik dlm rangka memberikan kepastian hukum, karna pengakuan awal kliennya uang tersebut mengalir ke sejumlah pejabat di Kabupaten Lampung Selatan” ucap Rusman Efendi. SH. M.H.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Gelar Komsos Dengan KBT TNI Semester I TA. 2022

Diketahui berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya dan berdasarkan laporan ke Polresta Bandar Lampung No.TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/Resta Bandar Lampung, selain Akbar Bintang ada 3 tergugat lain lain yaitu :
1. Joni Tamin S.E warga jalan sudirman no. 332 RT 001, RW 002 Kelurahan kota Gapura Kota Bumi Lampung Utara.
2. Aliunsyah warga jalan mangga Gang Kelapa Gading Kelurahan Waydadi Baru kecamatan Sukarame Bandar Lampung dan
3. Nanang Ermanto warga desa Waygalih Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.

Mereka digugat atas perjanjian tawaran jabatan kepala dinas dan tawaran proyek di Pemkab Lampung Salatan. (*)

Realise : FPII Lampung

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati dan Ketua TP-PKK Lampura Terima Penghargaan Dari BKKBN.RI

DAERAH

Patroli Malam, Piket Koramil 01/Laweyan Sisir Setiap Sudut Wilayah Kecamatan Laweyan

DAERAH

Safari Ramadan ke Kalianda, Jamintel Kejagung Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

DAERAH

DPRD Tubaba Hearing Sengketa Lahan 5 Keturunan Bandar Dewa dan PT HIM

DAERAH

Masyarakat Pengguna Jalan Mengeluhkan Material Pengerjaan Drainase Terhampar di Badan Jalan

DAERAH

UU TPKS Disahkan, Puan : Aturan Pelaksanaan Teknis Harus Segera Disusun Pemerintah

Bandar Lampung

Cegah Warga dari Penyakit DBD dan Malaria, Babinsa Serka Usmawan Bersama Pihak Terkait Lakukan Fogging

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 4 Perwira Dan 34 Bintara