Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 20:02 WIB

Polisi Tangkap Pria Pembawa Narkotika di Pasar Atas Menggala Kota

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial HT (41), berprofesi wiraswasta, warga Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Rabu (06/10/2021), pukul 13.30 WIB, di pinggir jalan Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Rabu siang petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di pinggir jalan Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (09/10/2021).

Baca Juga :  Pj. Bupati Lampung Barat bahas program prioritas pembangunan di Kecamatan Pagar Dewa

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, Handphone (HP) Nokia warna biru, dan sepeda motor Honda Beat warna silver.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Saat anggota melintas di Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota, melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

“Anggota kami langsung mengejar pria tersebut dan menghentikan laju sepeda motornya, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi Dengan Warga, Serka Selamet Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

OHT KAMPUD Lamsel Membedah Buku Tata Kelola dan Dinamika Penanganan Pelanggaran Pilkada

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Resmikan Duaja

DAERAH

Pemkab Tulang Bawang Turut Bela Sungkawa atas Musibah yang Menimpa Keluarga Zaelani

DAERAH

Berani Suarakan Aspirasi di Musrenbang, Tiga Siswa SMPN Satap 2 Kalianda Dapat Tabungan Pendidikan dari Bupati Egi

DAERAH

Wakil Bupati Lampung Barat Perkuat Sinergi MBG, Targetkan 29 SPPG Penuhi Standar dan Tepat Sasaran

DAERAH

Warga Lampung Selatan Bisa Adukan Keluhan, Cukup Kirim ” Hallo ” User-Friendly

Bandar Lampung

Camat Sukabumi Berikan Apresiasi Kepada Babinsa Koramil 410-01/Panjang

DAERAH

M. Firsada Hadiri Kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA)