Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 10 Oktober 2021 - 22:31 WIB

Polsek Penawartama Ungkap Modus Kasus Penggelapan Uang Ratusan Juta

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Penawartama berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku tindak pidana penggelapan dan atau penipuan tersebut ditangkap hari Jumat (08/10/2021)), pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

“Adapun identitas dari pelaku penggelapan dan atau penipuan yang berhasil ditangkap ini berinisial AF (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (10/10/2021).

Lanjut AKP Heru, adapun barang bukti (BB) yang disita dalam perkara ini berupa 10 lembar nota timbang gabah/padi hasil penjualan di Kabupaten Pringsewu, dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, 10 lembar nota timbang gabah/padi pembelian dari petani di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, tiga lembar rekening koran dari BRI milik korban, tiga lembar rekening koran dari pelaku, dan 11 lembar bukti transferan dari pembeli gabah/padi dari Kabupaten Pringsewu, dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan kepada pelaku.

Baca Juga :  Kepala Sekolah SMA.N 01 TBT Kab Tubaba Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Wahyudi (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, yang merupakan pembeli gabah/padi, pada bulan Maret 2021 bekerjasama dengan pelaku.

Pengiriman gabah/padi dari yang pertama sampai ke-6 dengan tujuan Kabupaten Pringsewu, dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berjalan lancar. Pelaku membayar hasil penjualan gabah/padi tersebut kepada korban secara cash dan transfer.

Namun, pada bulan April 2021 untuk pengiriman gabah/padi yang ke-7 sampai ke-10, pelaku mengaku kepada korban bahwa uangnya belum dibayar oleh pembeli yang berada di Kabupaten Pringsewu, dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-03/TBU Pantau Proses Evakuasi Siswi Hanyut Akibat Banjir Bandang

Karena merasa curigakan, korban langsung berangkat menemui pembeli gabah/padi dan ternyata uangnya sudah dibayar semua kepada pelaku baik secara cash maupun transfer.

“Totalnya sebanyak 4 kali pengiriman gabah/padi yang uangnya belum disetorkan oleh pelaku kepada korban dengan nominal sebesar Rp. 123.750.000,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” jelas AKP Heru.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku, bahwa uang sebanyak Rp. 123.750.000,- tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan bermain judi online.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (R)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Tubaba Menggelar Musrenbang Penyusunan RKPD dan RPJMD

DAERAH

Bupati Lambar Respon Cepat Turunkan Tim Kroscek Jalan Rusak di Pagar Dewa

DAERAH

Sukseskan Program Pemerintah, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi

Bandar Lampung

Presiden RI Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Di Beberapa Titik Wilayah Bandar Lampung

DAERAH

Satbinmas dan Bhabinkamtibmas Polres Tulang Bawang Barat Hadir dalam Katpuan Daring Mabes Polri Gelombang III

DAERAH

Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Berhasil Amankan Tersangka Penipuan dan Atau Penggelapan

DAERAH

Sigap..!! Babinsa Bersama Linmas Bantu Warga Yang Mengalami Musibah

DAERAH

Korwil FPII Tubaba Adakan Sunatan Massal Gratis