Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:40 WIB

Satreskrim Polres Tubaba Ungkap Kasus kejahatan Terhadap Perlindungan anak

Tubaba: jarilampung.com—- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak, yang terjadi di salah satu rumah kontrakan yang berada di wilayah Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 Jam 20.30 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial MMA (16) Pelajar, Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/163/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 29 Juni 2025.

Berdasarkan laporan pengaduan serta penyelidikan dan penyidikan Pada Hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wib Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di rumah korban di Tiyuh Tirta Kencana, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” ujar Tosira, Kamis (09/07/2025).

Baca Juga :  Pemkab Lampung Selatan Dorong Optimalisasi SP4N-LAPOR untuk Layanan Publik yang Lebih Transparan

Kronologis kejadian pada Korban DTA (15), Pelajar, Tiyuh Tirta Kencana Kec.Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban berinisial melalui pesan WhatsApp, Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu dan mengarahkannya ke sebuah tempat makan.

Baca Juga :  Bupati Lampung Barat Hadiri Safari Ramadan di Pekon Sukabanjar

Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban membeli minuman keras dan membawanya ke kontrakan pelaku. Dilokasi tersebut, pelaku memaksa korban untuk meminum minuman keras, hingga korban dalam keadaan tidak sadar. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Korban kemudian diantar pulang ke rumah kakak iparnya., Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

“Berdasarkan alat bukti dalam penyidikan Polres Tulang Bawang Barat menetapkan MMA sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun”. *(A)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kepsek SMAN 3 Menggala Diduga Takut Akan di Laporkan ke APH

DAERAH

PEKAT IB Tuba Bersama Ribuan Masyarakat Jalan Sehat Dalam Rangka HUT Partai Golkar ke- 58

DAERAH

Pemkab Lambar gelar Kegiatan Rutin Mingguan Kopi Morning

DAERAH

Jadi Pelaku Curat di Tri Tunggal Jaya, Oknum Pelajar Ditangkap Polisi

DAERAH

Sejarah Terukir! Zita Anjani Pimpin Aksi Jetski Pertama Menyeberangi Selat Sunda, Resmi Buka Lamsel Fest 2025

DAERAH

Pemkab Lambar gandeng kejaksaan Tangani Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

DAERAH

PJ Bupati Tubaba Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Tiyuh se-Tubaba.

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Melantik Pengurus Saka Adhyaksa Pemilu Tahun 2023