Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:40 WIB

Satreskrim Polres Tubaba Ungkap Kasus kejahatan Terhadap Perlindungan anak

Tubaba: jarilampung.com—- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak, yang terjadi di salah satu rumah kontrakan yang berada di wilayah Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 Jam 20.30 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial MMA (16) Pelajar, Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/163/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 29 Juni 2025.

Berdasarkan laporan pengaduan serta penyelidikan dan penyidikan Pada Hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wib Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di rumah korban di Tiyuh Tirta Kencana, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” ujar Tosira, Kamis (09/07/2025).

Baca Juga :  Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, Terima Audensi Gubernur Se-Sulawesi Bahas Keuangan Daerah dan Pembangunan Regional

Kronologis kejadian pada Korban DTA (15), Pelajar, Tiyuh Tirta Kencana Kec.Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban berinisial melalui pesan WhatsApp, Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu dan mengarahkannya ke sebuah tempat makan.

Baca Juga :  A.L.C CONSULTANT SINERGI DENGAN KAKAN BPN BINTAN TERKAIT LAHAN HIJAU DI BINTAN

Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban membeli minuman keras dan membawanya ke kontrakan pelaku. Dilokasi tersebut, pelaku memaksa korban untuk meminum minuman keras, hingga korban dalam keadaan tidak sadar. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Korban kemudian diantar pulang ke rumah kakak iparnya., Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

“Berdasarkan alat bukti dalam penyidikan Polres Tulang Bawang Barat menetapkan MMA sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun”. *(A)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

SMSI Mendesain Masa Depan Media Siber

DAERAH

Polres Tulang Bawang Tangkap Komplotan Curat Spesialis Alfamart

DAERAH

Bandar Narkotika di Menggala Selatan Ditangkap Polisi

DAERAH

Pemkab Lambar Dorong Peningkatan Iman dan Takwa Melalui Pengajian Akbar MTBMI Zona I

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Bantu Damkar Padamkan Api Kebakaran Ruko

DAERAH

Kapolres Tubaba Terima Audiensi dari Kepala Kantor Pertanahan Setempat

DAERAH

Bupati Lamsel H.Nanang Ermanto Sambut Kunker Menteri ATR/BPN Dalam Rangka Penyerahan Sertifikat Huntap Tahap ll

Bandar Lampung

Sebanyak 20Ribu Penerima BT-PKLWN, Diserahkan Kolonel Inf Faisol Secara Simbolis di Makodim 0410/KBL