Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 26 Maret 2022 - 19:48 WIB

Bandar Narkotika di Menggala Selatan Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tubaba:
Seorang bandar narkotika berinisial SR (52), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Bandar narkotika jenis sabu ini ditangkap hari Sabtu (19/03/2022), pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

“Sabtu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pria berusia 52 tahun yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. Bandar narkotika ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (26/03/2022).

Baca Juga :  Apresiasi...Kapolda Lampung dan Jajaran TNI-Polri Sukses Dampingi Demo Damai Mahasiswa

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip kosong ukuran sedang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), kotak rokok yang dilakban warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 200 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggal Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Semarakkan HUT RI Ke-77, Puluhan TPQ Kecamatan Bulukerto Ikuti Pembukaan FASI Dan MTQ

“Saat petugas kami melakukan penggerbekan di rumah tersebut, berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Selain itu, dari hasil penggeledahan berhasil disita BB berupa belasan bungkus narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 79 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Keliling Pasar Tradisional, Ini Yang Dilakukan Babinsa Koramil 17/Sidoharjo

DAERAH

Wabup Lampura Lepas Keberangkatan Atlet dan Wasit Berprestasi Tingkat Nasional

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Didampingi Kepala Dinas Koperindag Pemaparan di Jakarta

DAERAH

Hadiri 11 Tahun Crazi MX, Parosil Mabsus : Bukan Hanya Sebatas Hobi Namun Harus Berkontribusi Kepada Pemerintah

DAERAH

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Kapolre Sambangi Calon Bupati-Wakil Bupati

DAERAH

PJ.Bupati Menghadiri Rakor Lintas Sektor Revisi Tata Ruang Wilayah RTRW

DAERAH

Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pria 44 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

DAERAH

Bupati Lambar dan Wakilnya Open House