Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 26 Maret 2022 - 19:48 WIB

Bandar Narkotika di Menggala Selatan Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tubaba:
Seorang bandar narkotika berinisial SR (52), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Bandar narkotika jenis sabu ini ditangkap hari Sabtu (19/03/2022), pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

“Sabtu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pria berusia 52 tahun yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. Bandar narkotika ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (26/03/2022).

Baca Juga :  Mengenal ahhfa dan lyssaaa Content Creator Fashion

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip kosong ukuran sedang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), kotak rokok yang dilakban warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 200 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggal Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  M. Andriawan Resmi Jabat Ketua Perbakin Lamsel: Wabup Syaiful Ciptakan Agen Perubahan Dari Medan Tembak

“Saat petugas kami melakukan penggerbekan di rumah tersebut, berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Selain itu, dari hasil penggeledahan berhasil disita BB berupa belasan bungkus narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 82 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Tumijajar Laksanakan Pengamanan Acara Pengajian Akbar

DAERAH

Lapas Kelas II B Kota Agung Beri Peringatan Keras Kepada Warga Binaan  Agar Mematuhi Aturan dan Menjamin Hak WBP

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Samapta Presisi di Menggala Selatan, Ini Hasilnya

DAERAH

PKPA DPW Persadin Banten Bersama Untara Dibuka Ketum DPN Persadin Bang Oking

DAERAH

Polres Tubaba Amankan Giat Pengajian di Tiyuh Mulya Kencana

DAERAH

Sambangi Sekolah, Anggota Koramil 07/Tirtomoyo Pastikan Pelaksanaan PTM Terapkan Protekes

DAERAH

Bupati Egi Tegaskan Jangan Coba – Coba Pungli : Dorang Pendidikan Lampung Selatan Berkelanjutan

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menghadiri Apel Satkamling Yang Digelar Jajaran Polres Setempat