Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 26 Maret 2022 - 19:48 WIB

Bandar Narkotika di Menggala Selatan Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tubaba:
Seorang bandar narkotika berinisial SR (52), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Bandar narkotika jenis sabu ini ditangkap hari Sabtu (19/03/2022), pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

“Sabtu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pria berusia 52 tahun yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. Bandar narkotika ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (26/03/2022).

Baca Juga :  Danramil 21/Bulukerto Hadiri Monev Satgas Covid-19

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip kosong ukuran sedang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), kotak rokok yang dilakban warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 200 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggal Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, Begini Tindakan Yang Diberikan Oleh Petugas Kepada Warga

“Saat petugas kami melakukan penggerbekan di rumah tersebut, berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Selain itu, dari hasil penggeledahan berhasil disita BB berupa belasan bungkus narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 77 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

TMMD Sengkuyung Tahap I di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Resmi Ditutup, Sasaran Selesai 100 %

DAERAH

Pelantikan Pengurus MUI Tubaba, Firsada : Jadilah Teladan Dalam Setiap Tindaka

DAERAH

Pastikan Perayaan Hari Wafat Isa Almasih Berjalan Aman, Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Pengamanan Disejumlah Gereja

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Latbak Jatri TW II TA 2024

Bandar Lampung

Babinsa Serda Candra Wasih Hadiri Sosialisasi oleh DPRD Provinsi Lampung

DAERAH

Hadir di IKN Bersama Kepala Daerah se-Indonesia, M. Firsada Dengarkan Arahan Presiden

DAERAH

Hadiri Program Siger Dapur Nenemo, Pj Ketua TP-PKK Hanita Firsada Berikan Makanan Sehat

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Sosialisasi Kredit Ringan Dari BTN Bandar Lampung