Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:56 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lambu Kibang

Tubaba: jarilampung.com— Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali berhasil mengamankan Seorang pria saat membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu di jalan poros Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Hari Kamis malam, 10 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan tersebut, setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial GR (25) warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, yang dibungkus dalam kertas aluminium foil dan disimpan di dalam kotak rokok merk Menara. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone android merk VIVO Y15s, serta sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba Membuka Pelatihan Peningkatan Numerasi Pandai Berhitung Metode GASING

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.

“Tersangka kita amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya. Pelaku telah mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelas Akp Jepri, Minggu (13/07/2025).

Baca Juga :  Wakil TP-PKK Lampura Menghadiri Pengajian Rutin Serta Tinjau Panen Raya Cabai

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari penyalahgunaan narkotika.” Tutup Akp Jepri. *(A)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Penyemprotan Desinfektan, Langkah Nyata TNI Dalam Memutus Penyebaran Covid-19

Bandar Lampung

AKBP Vicky Dzulkarnain Dilantik Sebagai Komando Resimen Mahasiswa Raden Intan Masa Bhakti 2025-2028

Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Resmikan Tiga Unit Rumah Program Bedah RTLH Kodim 0410/KBL

DAERAH

Visi Dan Misi Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa

DAERAH

Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Gelar Komsos Dengan Perangkat Desa

DAERAH

Peringati HUT ke 56, Korem 074/Warastratama Gelar Ziarah Rombongan

DAERAH

Walaupun Penuh Tantangan Dalam Selesaikan Target, TMMD Desa Joho Akhirnya Resmi Ditutup

DAERAH

Lambar Menggelar Festival Literasi di Lamban Pancasila