Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:11 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan

Tubaba: jarilampung.com—
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan, yang terjadi di Tiyuh Bujung Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial SI (50), Wiraswasta, Tiyuh Bujung Dewa, Kec. Pagar Dewa, Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/148/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 03 Juni 2025

“Berdasarkan Setelah laporan diterima dan penyelidikan dan penyidikan , pada tanggal 11 Juli 2025 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mengeluarkan Surat Panggilan kepada Tersangka SI dan pada tanggal 15 Juli 2025 Tersangka SI memenuhi panggilan tersebut, Usai dilakukan pemeriksaan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.” Ujar Tosira, Kamis (17/07/2025)

Baca Juga :  Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0410/KBL Serentak Gerebek Sungai dan Pembuatan Talut

Kronologis kejadian pada Korban DR (36), Wiraswasta, Tiyuh Bujung Dewa, Kec. Pagar Dewa, Kab.Tulang Bawang Barat, kejadian ini bermula saat korban, datang ke toko milik pelaku untuk membeli obat sakit gigi, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.

Saat korban berontak, pelaku mencekik lehernya sambil mengancam agar tidak memberi tahu suaminya. Korban kemudian berteriak dan melarikan diri keluar toko untuk meminta pertolongan. Merasa trauma dan ketakutan, korban segera melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Jelang HUT Bhayangkara Ke- 80, Polsek Tulang Bawang Tengah Salurkan Bantuan Sosial Ke Masyarakat

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan SI sebagai tersangka,”

Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Polres Tulang Bawang Barat akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada para korban,” Tutup Iptu H. Tosira.(A)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kopda Eka Bersama Satgas Covid 19 Laksanakan Patroli Pencegahan Penyebaran Covid 19

DAERAH

Tubaba Q Sehat Beri Pelayanan Kesehatan Gratis, Bentuk Kepedulian Pemerintah & Cinta Masyarakat

DAERAH

Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, Begini Tindakan Yang Diberikan Oleh Petugas Kepada Warga

Bandar Lampung

Peduli Kelestarian Alam, Kodim 0410/KBL Tanam Ratusan Bibit Pohon di Taman Kehati

DAERAH

Tingkatkan Disiplin dan Kemampuan Linmas, Babinsa Kestalan Berikan Arahan Dan Bekali Longdarlap

DAERAH

Dinkes Kab Tubaba Cepat Tanggap terhadap Warga Penderita Lumpuh di Kelurahan Panaragan Jaya

DAERAH

Babinsa Pucangsawit Terapkan Prokes Ketat Kepada Abang Becak di Wilayah Binaan

DAERAH

HUT RI Ke – 80 di Menara Siger Bakal Spktakuler, Bupati Egi: View Terindah Se – Indonesia