Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:11 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan

Tubaba: jarilampung.com—
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan, yang terjadi di Tiyuh Bujung Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial SI (50), Wiraswasta, Tiyuh Bujung Dewa, Kec. Pagar Dewa, Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/148/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 03 Juni 2025

“Berdasarkan Setelah laporan diterima dan penyelidikan dan penyidikan , pada tanggal 11 Juli 2025 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mengeluarkan Surat Panggilan kepada Tersangka SI dan pada tanggal 15 Juli 2025 Tersangka SI memenuhi panggilan tersebut, Usai dilakukan pemeriksaan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.” Ujar Tosira, Kamis (17/07/2025)

Baca Juga :  Adi Utama Resmi Dilantik Nukman Sebagai Pj. Sekda Lampung Barat

Kronologis kejadian pada Korban DR (36), Wiraswasta, Tiyuh Bujung Dewa, Kec. Pagar Dewa, Kab.Tulang Bawang Barat, kejadian ini bermula saat korban, datang ke toko milik pelaku untuk membeli obat sakit gigi, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.

Saat korban berontak, pelaku mencekik lehernya sambil mengancam agar tidak memberi tahu suaminya. Korban kemudian berteriak dan melarikan diri keluar toko untuk meminta pertolongan. Merasa trauma dan ketakutan, korban segera melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Wabup Lambar Sambut Ribuan Masyarakat Menghadiri Pesta Budaya Sakura Cakak Buah

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan SI sebagai tersangka,”

Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Polres Tulang Bawang Barat akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada para korban,” Tutup Iptu H. Tosira.(A)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Disaksikan Gubernur Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Lakukan Serah Terima Jabatan

DAERAH

Kasus Curanmor di Ujung Gunung Ilir Terungkap, Pelaku Mendapatkan Tindakan Tegas dan Terukur di Kakinya

DAERAH

Ini Yang Dilakukan Paguyuban ‘KEKAR’ Dalam Memperingati HUT Kopassus Ke-72

Bandar Lampung

Pengarahan Personel, Dandim 0410/KBL Ingatkan Prajurit Jaga Keharmonisan Keluarga Serta Peduli Lingkungan Tugas

DAERAH

Polres Kab Pesawaran Sembelih Puluhan Hewan Kurban

DAERAH

Wabup Tubaba Hadiri Penyerahan Alat Pencetak Dan Pengering Mie Dari LPPM Unila

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Hadiri Kegiatan Donor Darah di Kantor RRI

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Berserta Jajaran Hadiri Rapat Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting