Home / Bandar Lampung / DAERAH

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Ada Apa Disdik Bungkam Terkait Dugaan Pungli di SMPN 20

Lampung : jarilampung.com—
Terkait dugaan pungli berkedok sumbangan seikhlasnya di SMPN 20 Bandar Lampung telah diberitakan oleh puluhan media sejak beberapa waktu lalu, hingga kini Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan pun tidak membuahkan hasil. Pesan melalui staf
Kabid Dikdas dan konfirmasi melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Mulyadi selaku Kabid Dikdas
pun hari Senin 13/10/25 sampai hari ini Jumat 17/10/2025 tidak ada tanggapan.

Sikap diam Dinas Pendidikan ini memunculkan kekecewaan dari masyarakat, wali murid yang menginginkan penjelasan.

Selain wali murid kritik tajam terkait sikap diam Pemerintah Kota Bandra Lampung, terutama Dinas Pendidikan Bandar Lampung pun muncul dari Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN), Aminudin S.P.
Pihaknya mempertanyakan sikap tegas dan keseriusan Wali Kota Bandar Lampung Selama ini dengan selogan “sekolah gratis”.

“Kalau memang itu tidak benar, harusnya diklarifikasi. Tapi kalau dibiarkan begini, artinya mereka membenarkan pungli itu,” jelas Aminudin S.P. minggu,(19-10-2025).

Baca Juga :  Terimakasih Bang Atal, Selamat Bekerja Bang Hendry

Dia menambahkan, dalam konteks hukum administrasi dan kepegawaian, pembiaran terhadap tindakan menyimpang bawahan dapat berimplikasi hukum bagi atasan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atasan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan. Bila atasan mengetahui ada pelanggaran namun tidak mengambil tindakan, ia dapat dianggap turut bertanggung jawab.

Selain itu, dalam praktik hukum pidana, atasan yang membiarkan tindakan korupsi atau pungli juga bisa dikenai tanggung jawab secara struktural apabila terbukti mengetahui namun memilih diam.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Dinas Pendidikan Bandar Lampung benar-benar tidak mengetahui praktik pungli yang terjadi, atau memilih untuk menutupi. Dan masyarakat mempertanyakan selogan sekolah gratis yang di elu-elukan Wali kota Bandar Lampung”. ujar pria yang akrab disapa Amiekancil ini.

Keterbukaan informasi publik dan integritas penyelenggara pendidikan menjadi sorotan penting. Jika dugaan pungli ini dibiarkan tanpa klarifikasi maupun penindakan, maka kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan akan semakin tergerus.

Baca Juga :  Percantik Tampilan Masjid, Babinsa Bersama Dengan Warga Laksanakan Karya Bakti

Hingga saat ini, masyarakat dan para orang tua murid menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan.

Klarifikasi, investigasi internal, hingga sanksi kepada oknum pelaku sangat dinantikan demi menjaga marwah pendidikan yang bersih dan bebas pungli.

Hasil penelusuran beberapa media terhadap penyelenggaran pendidikan di SMPN 20 Bandar Lampung yang terjadi tidak hanya pungutan dengan dalih “sumbangan sukarela” yang di pungut dari wali murid pada saat mengambil nomor peserta Asesmen sumatif semester ganjil pada senin 6 Agustus 2025 saja, tapi keterangan yang diperoleh dari puluhan wali murid SMPN 20 Bandar Lampung memungut biaya komite yang dibungkus dengan sebutan uang partisipasi untuk siswa reguler dengan besaran 250 ribu per siswa perbulan. (*)

Sumber berita: Forum Wartawan Independen Nusantara, (For-WIN)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Sambut Kedatangan 337 Jama’ah Haji Tahun 2023

Bandar Lampung

Mewakili Dandim 0410/KBL, Kapten Inf Bunyamin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2022

Bandar Lampung

Polemik Aplikasi PeduliLindungi, DPP KAMPUD Minta Pemerintah Audit LSM Penerima Dana Luar Negeri

Bandar Lampung

Dandim dan Walikota Bandarlampung Pantau Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

DAERAH

LAZISNU Tubaba Melakukan Bimtek Pengelolaan Zakat dan Wujudkan UPZIS Profesional

DAERAH

Krakatau 2026, Wakapolres Bersama Ibu Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Tubaba Berikan Bingkisan Kepada Petugas

DAERAH

Antisipasi Penyalahgunaan Dana Desa Kejari Lampura Kembali Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa

DAERAH

Warga Tiyuh Balam Jaya Minta Keadilan Kepada APH