Home / Bandar Lampung / DAERAH

Selasa, 26 Maret 2024 - 08:01 WIB

Gabungan Beberapa LSM dan Organisasi Minta KPK Bongkar Dugaan Persengkongkolan Proyek RS PTN Unila

Lampung: jarilampung.com–
Forum Peduli Pembangunan Lampung yang tergabung dalam sejumlah organisasi non-pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) antara lain, Aliansi Pemuda Save Democracy And Care Indonesia (APSDCI) dan Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) yang bergerak di bidang antikorupsi menggelar aksi demontrasi di Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) dan dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Aksi demontrasi ini bertemakan, ” Usut dan Bongkar Adanya Dugaan Persengkongkolan dalam Tender Proyek Pembangunan Rumah Sakit di Universitas Lampung,” aksi ini berlangsung pada Senin, 25 Maret 2024 pukul 10.00 WIB.

Ketua umum APSDCI, Agam Kusuma Yuda, S.Pd., dalam keterangan persnya mengatakan, aksi ini dilakukan atas isu yang beredar tentang penyalahgunaan wewenang dan diduga adanya dugaan korporasi dan gratifikasi yang akan berdampak merugikan keuangan negara.

” Ini sebuah perlawanan atas kezaliman yang terjadi di Lampung, salah satunya tentang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu. Apalagi ada bukti foto pertemuan dan dugaan percakapan antara kedua belah pihak,” tegas Agam.

Baca Juga :  Buka Sosialisasi Nuwo SIP & LIMAS, Bupati Novriwan Tegaskan Komitmen Pemkab Tubaba Sejahterakan Masyarakat

Disamping itu, Ketua Tim Investigasi Lembaga PRL, Julio menambahkan, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

” Sesuai aturan, berdasarkan tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah, persengkongkolan dalam Tender yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang dalam UU no 5 Tahun 1999,” katanya.

Di pasal lain, menurut Julio terkait tentang gratifikasi pada pasal 12 B ayat 2 UU no 31/1999 Jo UU no 20/2021 yang berbunyi pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. dan Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Terakhir Julio menambahkan, Maka dengan ini Aliansi Pemuda Save Democracy and Care Indonesia (APSDCI) dan LSM-PRL menilai bahwa terjadinya dugaan pelanggaran dalam pelaksanan lelang pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (PRSTN) Unila tahun 2024.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Tubaba Patroli sambang dan Hunting

Ini Tuntutan Aksi Forum Peduli Pembangunan Lampung :

1. Mendesak dan mengecam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak-pihak yang terkait untuk mengusut dan menangkap semua pelaku yang terlibat dalam persengkongkolan dalam proses pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (PRSTN) Unila tahun 2024.

2.Pecat dan penjarakan Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) yang diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang (Rektor Universitas Negeri Lampung)

3. Membatalkan pemenang lelang yang diduga melakukan kecurangan.

” Kami berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung RI, dan Pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pengawasan secara langsung, dan segera mengambil sikap,” Pintanya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh tim kru media ini, pada tahun 2024 ini pihak Universitas Lampung mendapatkan pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) senilai Rp 181 miliar. Hingga berita ini ditayangkan, tim kru media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak yang berkompeten. (*)

Sumber realise: LSM PRL

Berita ini 43 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Sertijab TNI Rikas Hidayatuliah,S.E.,M.M.

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Safari Ramadan 1443 Hijriyah Dengan Tema “lompat lebih tinggi meraih keberkahan”

DAERAH

Pemkab Lambar Terima 100 Sertifikat Tanah Hak Pakai

DAERAH

Dengan Bersinergi, Koramil dan Polsel Manyaran Laksanakan Patroli Protekes

DAERAH

Paripurna Hari Jadi ke-34, Parosil : Bersama Bangun Lampung Barat Yang Lebih Maju, Sejahtera, dan Berdaya Saing

DAERAH

Polres Tubaba Terima Penghargaan dari Ombudsman RI atas Pelayanan Publik

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Hadiri Safari Ramadhan Tingkat Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Karya Bakti Satkowil TNI, Koramil 05/TKP Laksanakan Bersih Lingkungan dan Grebek Musholla Al Abror