Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Pemerintahan / TUBABA

Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:20 WIB

Kepala KUA : Tidak di Benarkan Wanita PNS /ASN Jadi Istri Kedua

Jarilampung.com-Tubaba: Melanjutkan pemberitaan sebelumnya terkait dengan oknum PNS Dinas PP & PA Tubaba yang menjadi istri kedua. Hal tersebut di tanggapi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Asep Aspahani, beliau menjelaskan bahwa seorang wanita PNS tidak di benarkan untuk menjadi istri kedua, begitu juga dengan pria yang statusnya masih memiliki istri sah pria tersebut tidak bisa melakukan pernikahan lagi tanpa seizin istrinya dan Pimpinan sesuai dengan aturan yang berlaku jelasnya Saat di temui pada hari Selasa 19/10/2021.

“Menurut aturan yang berlaku bahwa tidak dibenarkan seorang wanita PNS menjadi istri kedua. Sudah jelas aturannya PP no 45 tahun 1990 tentang larangan PNS wanita menjadi istri kedua ketiga keempat atau seterusnya dan termasuk ranah pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 279 ayat 1: diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Begitu juga dengan pria yang statusnya masih memiliki istri sah dia harus mendapatkan izin dari istri pertama dan pimpinan.” Tegasnya.

Baca Juga :  Pengurus LSM TRINUSA Tubaba Menggelar Rakor Pemantapan Barang Tubuh

Kemudian di kutip dari laman Hukumonline.com Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh menilai, praktik nikah siri (di bawah tangan) telah melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak. Alasannya karena melalui praktik tersebut tak ada pencatatan dokumen negara sehingga menyulitkan status hak anak itu sendiri.

Baca Juga :  Jelang Purna tugas Pj Bupati Nukman Pamitan ke Pegawai Pemkab Lambar

“Ketika tidak ada dokumen maka akan terjadi kesulitan dalam pemenuhan hak-hak dasar dan ini membahayakan serta melanggar prinsip perlindungan anak”. kata Ni’am. (A/R)

Berita ini 92 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

3 Ruko Di Kecamatan Gedong Tataan Di Lahap Sijago Merah

DAERAH

WAKA POLRES TULANG BAWANG BARAT PIMPIN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Permainan Tradisional

Bandar Lampung

Purnama Wulan Sari Buka Dauroh Qur’an Ramadhan 1447 H, Perkuat Karakter Generasi Muda di Era Digital

Bandar Lampung

Asah Kemampuan Prajurit Di Bidang Menembak, Kodim 0410/KBL Gelar Latbak Jatri

DAERAH

Bupati Parosil Titip Pesan Pembangunan Tiga Ruas Jalan Di Lampung Barat ke Gubernur

DAERAH

Babinsa Dorong Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat Dengan Olahraga Senam Bagi Lansia

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Nilai Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Bintang 5 Kesampingkan Asas Keterbukaan