Home / DAERAH / Kesehatan / Surakarta

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 19:29 WIB

Sertu Suryo Laksanakan Penerapan PPKM di Grosir Lotte Mart

Jarilampung.com-Surakata : Babinsa Kelurahan Tipes Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Sertu Anjasmoro melaksanakan PPKM di Grosir Lotte Mart Jl.Bhayangkara Kelurahan Tipes Kecamatan Serengan guna mencegah adanya penyebaran Covid -19, Sabtu (23/10/2021).

Sertu Suryo menegaskan dirinya menggandeng Staf, Karyawan,Satpam Grosir Lotte Mart akan terus menerus menghimbau para pengunjung Mall agar mengedepankan protokol kesehatan apabila Memasuki Mall, pertokoan di manapun berada dan selalu mematuhi 5 M meliputi mencuci tangan, memakai masker,menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas yang sudah di tetapkan pemerintah kota Surakarta.

Baca Juga :  Sukseskan Program Pemerintah, Babinsa Dampingi Warga Terima Vaksin Boster

“Kami memberikan Himbauan dan akan mengecek satu persatu para pengunjung  yang akan berbelanja di Grosir Lotte Mart Kel.Tipes Kec.Serengan, dan tidak henti hentinya disampaikan para Babinsa selalu memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan seperti cuci tangan, memakai masker, jaga jarak apabila keluar rumah ataupun sedang aktifitas di tempat keramaian”.pungkasnya.

Baca Juga :  Provinsi Lampung Bangga Catat Sejarah pada Peringatan HUT RI ke 76

(Res)

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Bagikan 14.000 Paket Sembako Gratis

Bandar Lampung

Dandim 0410/Kota Bandar Lampung Meninjau Bencana Banjir Di Wilayah Kota Bandar Lampung

DAERAH

Tomi Ardi Terpilih Aklamasi Dalam Forum Musda Ke XI Partai Golkar Lampung Barat

DAERAH

Jelang Jumat Agung Dan Paskah, Babinsa Koramil Jebres Masifkan Patroli Wilayah

DAERAH

Santri Bangkit, Negeri Kuat: Bupati Egi Ajak Santri Lampung Selatan Peluk Inovasi Zaman

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi Praswad Nugraha, Bahas Rencana Bantuan dari Bank Dunia

DAERAH

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

DAERAH

DPD Perhiptani Lambar Resmi Dikukuhkan Masa Bakti 2023–2028