Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal / Kesehatan / Way Kanan

Senin, 25 Oktober 2021 - 11:25 WIB

Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Kab Way Kanan Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana JKN

Jarilampung.com-Bandar Lampung :
Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terus memberikan dukungannya kepada korps Adhyaksa, kali ini terkhusus kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan terkait tindak lanjut sejumlah laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Way Kanan dalam menyalurkan dana untuk kegiatan pelayanan kesehatan melalui JKN tahun anggaran 2019.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAMPUD, Seno Aji dalam keterangan persnya di Bandar Lampung pada Senin (25/10/2021).

Dalam kesempatan ini, Seno Aji menguraikan bahwa Lembaga KAMPUD telah mendaftarkan secara resmi terkait laporan pengaduan kepada pihak Kejari Way Kanan dan kemudian ditembuskan juga kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan KKN terhadap penggunaan dana untuk kegiatan pelayanan kesehatan melalui JKN.

“Laporan telah kami sampaikan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan setempat, kemudian hasil dari monitoring diketahui bahwa terhadap laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan melalui tim Kejari Way Kanan dengan memanggil sejumlah pihak terkait dan pengumpulan tambahan bukti dan data pendukung agar status laporan dapat ditingkatkan dari tahap klarifikasi menjadi penyelidikan”, kata Seno Aji.

Aktivis muda yang karib disapa Seno Aji ini juga menjelaskan atas upaya dan tindak lanjut Kejari Way Kanan terhadap laporan pengaduan DPW KAMPUD, dirinya sangat memberikan apresiasi dan dukungan.

Baca Juga :  Deklarasi Pilkada Damai, Bayana Minta Ciptakan Suasana Kondusif

“Tentunya terhadap kinerja Kejari Way Kanan, Kami sangat mendukung, terlebih upaya dan tindak lanjut untuk meningkatkan status laporan dari tahap klarifikasi menjadi tahap penyelidikan, sungguh luar biasa, walaupun situasi ditengah pandemi Covid-19, tidak menyurutkan semangat insan Adhyaksa untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Way Kanan. Dimana laporan tersebut saat ini ditangani oleh bidang pidana khusus Kejari Way Kanan”, tandas Ketua Umum KAMPUD.

Selain itu, sosok yang dikenal sebagai pribadi yang sederhana dan low profil ini, mengutarakan sejumlah persoalan dugaan KKN yang dilaporkan oleh Lembaga KAMPUD, yaitu terkait dugaan pelaksanaan dana JKN yang tidak sesuai ketentuan dan mengarah pada indikasi praktik KKN, yang direalisasikan untuk belanja premi asuransi kesehatan melalui modus yang dimasukan pada belanja dari pemanfaatan dana kapitasi dan dana non kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang belanjanya disahkan dengan mekanisme penerbitan SP2B berdasarkan pengajuan SP3B dari Pengguna Anggaran.

“Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperkuat dengan digunakannya dana pada kegiatan pelayanan kesehatan JKN untuk membayar premi kepada perusahaan asuransi tanpa berdasarkan mekanisme dan ketentuan kerjasama/kontrak pihak ketiga/penyedia jasa sehingga tidak sesuai peruntukan senilai Rp. 16.981.130.505, 80 yang seharusnya pembayaran premi kepada perusahaan asuransi masuk dalam ruang lingkup pelayanan”, ungkapnya tegas.

Dijelaskan juga oleh Ketua umum KAMPUD bahwa Pemkab Way Kanan telah menganggarkan Belanja Premi Asuransi Kesehatan senilai Rp.24.442.850.550,00 dengan realisasi senilai Rp.27.748.363.505,80 atau 113,52% diantaranya merupakan belanja premi asuransi kesehatan pada kegiatan pelayanan kesehatan melalui JKN dengan anggaran senilai Rp.13.443.647.500,00 dan realisasi senilai Rp.16.981.130.505,80 atau 126,41%.

Baca Juga :  Permudah Transaksi Secara Digital, Personel Kodim 0410/KBL Ikuti Sosialisasi BRImo

“Belanja premi asuransi kesehatan pada kegiatan pelayanan kesehatan melalui JKN diketahui bahwa belanja ini merupakan dari pemanfaatan dana kapitasi dan dana non kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang belanjanya disahkan dengan mekanisme penerbitan SP2B berdasarkan pengajuan SP3B dari pengguna Anggaran.

Hal tersebut tidak tepat dianggarkan pada belanja premi asuransi, karena belanja premi asuransi dipergunakan untuk membayar premi kepada perusahaan asuransi. Seharusnya belanja tersebut dianggarkan pada kegiatan pelayanan melalui JKN dengan rincian belanja bahan pakai habis, belanja bahan/material, belanja jasa pelayanan kesehatan dan belanja operasional pelayanan JKN pada masing-masing Puskesmas”, tandas Ketua Umum KAMPUD.

Lanjut Seno Aji, “tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan dan dukungan biaya operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah”, tutup dia.

Sementara, hal senada disampaikan juga oleh Agung Triyono sebagai Sekertaris Umum KAMPUD meminta agar pihak Kejaksaan terus maraton menindaklanjuti laporan dugaan KKN tersebut.

“Kami sangat mendukung kerja keras Kejari Way Kanan, yang terus bahu-membahu bersama rakyat mengusut tuntas dugaan Korupsi tersebut”, tandas Dia. (Red)

Berita ini 117 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tim Sepak Bola Ponpes PP Al Ikhsan Surakarta Rem 074/Warastratama Sabet Juara 1 Piala Kasad Liga Santri PSSI 2022 Tingkat Kodam IV/Diponegoro

DAERAH

Kapten Inf Sunardi Pantau Langsung Vaksinasi Di Ngadirojo Kidul

DAERAH

Kapolres Tubaba Terima Audiensi Pengurus FKUB Kabupaten Tulang Bawang Barat

Bandar Lampung

Pastikan Kelancaran Akses Jalan Akibat Longsor, Wagub Jihan Nurlela Tinjau Progres Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Simpang Umbar–Putih Doh di Tanggamus

DAERAH

Kepala SDN 1 Talang Jawa Dilaporkan Wali Murid ke Kejati Lampung

DAERAH

Pipa Bocor, Mutu Proyek SPAM Tiyuh Tohou Rp.700 Juta Diragukan

DAERAH

Polres Kab Tulang Bawang Sukses Vaksinasi Ribuan Warga Di 5 Lokasi

Bandar Lampung

Pimpin Pengda TP Sriwijaya Lampung, Nurhasanah Langsung Tancap Gas