Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Tubaba kembali Berhasil Amankan Seorang Wanita Pengguna Narkoba

Tubaba: jarilampung.com—-
Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut hasil dari pengembangan Tersangka berinisial KD (37) Warga Tiyuh Bandar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu di jalan Raya Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Senin Tanggal 19 Januari 2026.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut hasil pengembangan dari tersangka KD yang sebelumnya telah diamankan oleh tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Duka Mendalam, Bupati Lampung Barat Takziah ke Keluarga Korban Kecelakaan Pengurus Muslimat NU

“Berbekal dari pengembangan, kemudian kami kembali mengamankan tersangka berinisial PRS (30) Warga Kelurahan Ujung Gunung Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, di Kamar Hotel DP yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Selasa Tanggal 20 Januari 2026 sekira Pukul 00.30 WIB,” jelasnya. Selasa (03/02/2026).

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 1 buah sumbu pembakar, 2 buah kaca pirek, 1 alat hisap shabu (bong) dan 1 unit handphone merk oppo warna dan tersangka mengakui dan menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.” ungkap AKP Samsi.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Silahturahmi Dengan Forkopimda Lambar

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 th 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.” ungkapnya.(*)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Paparkan Capaian kinerja dan Evaluasi

Bandar Lampung

KOMNAS HAM Garap Aduan DPP KAMPUD Terkait Upaya Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung Blokir 26 SHM

DAERAH

Polsek Rawa Jitu Selatan Buru Pelaku Pembuang Bayi Laki-laki di Dalam Kardus

DAERAH

Polres Tubaba Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2025

DAERAH

H. Budi Utomo Ikuti Peringatan Nuzulul Qur’an 1443 H Secara Virtual dengan Pemerintah Provinsi Lampung

DAERAH

Bupati Lambar Harapkan Pejuang Siliwangi Berperan dalam Pembangunan Daerah

Bandar Lampung

Peduli Warga Yang Terpapar Covid 19, Tiga Pilar Kelurahan Rajabasa Raya Salurkan Paket Obat Isoman

DAERAH

Kemendagri Gelar Anev dan Asisten Percepatan Realisasi APBD dan Penganggaran Penanganan Inflasi Provinsi, Kabupaten/Kota