Home / DAERAH / Lampung Timur

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:32 WIB

LSM LAKI KORDA Lamtim Akan Laporkan Oknum Pejabat di Lamtim Terkait dugaan Perbuatan “Abuse Of Power”

Lamtim: jarilampung.com– – Akibat Surat klarifikasi tidak ditanggapi, LSM LAKI KORDA Lampung Timur akan segera Laporkan Oknum Pejabat di Lampung Timur terkait dugaan perbuatan “Abuse of Power”, jum’at (12/02/2026).

Setelah surat resmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia Koordinator Daerah (LSM LAKI KORDA) Lampung Timur tidak ditanggapi oleh Oknum Pejabat Polres Lampung Timur melalui KasatIntelkam dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan perbuatan Abuse of Power yang Diduga dilakukan oleh oknum pejabat tersebut dan sempat viral pemberitaan diberbagai media dan medsos, Ketua LSM LAKI berencana akan melaporkan sang oknum pejabat ke Aparat Penegak Hukum.

” Saat dihubungi oleh wartawan Bang Sis sapaan akrab Ketua LSM LAKI mengatakan akan mengambil langkah selanjutnya terkait dugaan perbuatan abuse of power yang dilakukan oleh oknum pejabat dan mengatakan akan mengambil langkah hukum dan upaya hukum dengan cara melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum,” katanya

Baca Juga :  Sekolah Garuda Siap Hadir di Lampung Selatan, Wamen Dikti: Jembatan Anak Daerah ke Universitas Dunia

“Menurut Bang Sis suatu perbuatan Abuse of Power merupakan perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat terkait kebijakannya, sebab dalam mengambil sebuah keputusan sang oknum pejabat dapat menimbulkan akibat serius dalam kebijakannya tersebut,” tambahnya.

Abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) adalah tindakan pejabat publik atau pemegang otoritas yang menggunakan wewenangnya melampaui batas, menyimpang dari prosedur, atau bertentangan dengan hukum untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.

Perilaku ini sering kali merugikan masyarakat, merusak tatanan pemerintahan, serta memicu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berikut adalah poin-poin penting terkait abuse of power:

Bentuk Tindakan:

Meliputi penyalahgunaan jabatan, tindakan sewenang-wenang, manipulasi, pelecehan, dan intimidasi terhadap bawahan atau publik.

Dijelaskan dalam Konteks Hukum: Di Indonesia, ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.

Baca Juga :  Warga dan Tokoh-tokoh Besuk Tahanan Chandra Hartono dan Untuk Memberikan Dukungan Moral

Aspek Pidana:

Tindakan ini merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, menurut UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. Mengancam prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan menurunkan kepercayaan publik.

” Atas kejadian tersebut LSM LAKI Korda Lampung Timur akan melaporkan sang oknum Pejabat Polres Lampung Timur ke Propam dan Paminal Polda Lampung dan juga akan melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur ke Polda Lampung serta tembusan ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

” Bang Sis berharap dengan tindakan melaporkan sang oknum pejabat ke Aparat Penegak Hukum guna kedepan praktik atau perbuatan serupa tidak terulang kembali, karena sesuai dengan Nawacita Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sedang gencar-gencarnya memberantas habis tidak pandang bulu atas perbuatan tindak pidana korupsi,” Pungkasnya. (Tim)

Realise resmi LSM LAKI Lampung Timur

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Proyek-proyek Dinas PUPR Lampung Timur Ke Kejati Lampung

DAERAH

Kejaksaan Tinggi dan Polda Papua: Kartu Prakerja Tak Boleh Disalahgunakan

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Babinsa Serda Yulhaidir Jenguk Warga Wilayah Binaan yang Sedang Sakit

DAERAH

M.Firsada Melepas Peserta Pawai Takbir Keliling

Bandar Lampung

Bincang Pagi !! Dandim 0410/KBL : Keberhasilan Tugas Babinsa Adalah Ketika Bisa Dekati Hati Rakyat

Agama

Bupati Lambar Bersama Gubernur Lampung Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an 1443 Hijriah

DAERAH

Nukman Sebut Gebyar Lumbok Ranau Upaya Untuk Menggali Budaya Khas Lampung Barat

DAERAH

Sat Samapta Polres Tubaba Gelar Patroli Dialogis, Cegah Aksi Gangguan Kamtibmas dan Tindak Pidana