Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:21 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Seorang Pria Paruh Baya,Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Tubaba: jarilampung.com—–
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan Seorang Pria paruh baya karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu Sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang barat, pada hari Rabu Tanggal 7 Januari 2026 sekira Pukul 23.30 WIB.

Tersangka berinisial EP (46) Warga Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Memang benar Anggota Opsnal kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria paruh baya warga Tiyuh Gunung Terang saat sedang asyik pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Kibang Tri Jaya,” ucapnya. Jumat (16/01/26)

Baca Juga :  Advokat Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa Surati DPRD Tulang Bawang Barat Minta Difasilitasi

Lebih lanjut terang AKP Samsi, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, dari tersangka berhasil diamankan 1 (satu) plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu yang dilapisi lakban berwarna hitam seberat 0,34 Gram, 5 (lima) buah tabung kaca pirek, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah selang pipet, 1 (satu) buah wadah kaleng merk vivan, 1 (satu) buah wadah kaca yang didalamnya berisi 87 klip kecil kosong bekas pakai, 1 (satu) unit handphone vivo y 1902 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo.

Baca Juga :  Hanan A Rozak Serahkan Ratusan Tangki Semprot Elektrik Kepada Para Petani Lampung Timur

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukum paling lama 12 Tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tingkatkan Toleransi Antar Umat Beragama, Kodim 0410/KBL Ajak Masyarakat Pembersihan Tempat Ibadah

DAERAH

Sat Binmas Polres Tubaba Ingatkan Pedagang Waspada Berita Hoax

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Bersama Warga Gotong Royong Bersih-bersih

DAERAH

Kabupaten Tulang Bawang Barat Bertambah Enam Tiyuh

DAERAH

Wakapolda Lampung Kunjungi Pos yan Rest Area 215 B, Ini Pesannya

DAERAH

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Berbagi Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat

DAERAH

Danramil Bersama Forkopimcam Jatiroto Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi

DAERAH

Polisi Tangkap Terduga pemakai Sabu di Tiyuh Margo Mulyo