Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:21 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Seorang Pria Paruh Baya,Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Tubaba: jarilampung.com—–
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan Seorang Pria paruh baya karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu Sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang barat, pada hari Rabu Tanggal 7 Januari 2026 sekira Pukul 23.30 WIB.

Tersangka berinisial EP (46) Warga Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Memang benar Anggota Opsnal kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria paruh baya warga Tiyuh Gunung Terang saat sedang asyik pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Kibang Tri Jaya,” ucapnya. Jumat (16/01/26)

Baca Juga :  Iptu Poniran: Korban Asusila Sesama Jenis Dari Pelaku AR Sebanyak 6 Orang Anak Laki-Laki

Lebih lanjut terang AKP Samsi, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, dari tersangka berhasil diamankan 1 (satu) plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu yang dilapisi lakban berwarna hitam seberat 0,34 Gram, 5 (lima) buah tabung kaca pirek, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah selang pipet, 1 (satu) buah wadah kaleng merk vivan, 1 (satu) buah wadah kaca yang didalamnya berisi 87 klip kecil kosong bekas pakai, 1 (satu) unit handphone vivo y 1902 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo.

Baca Juga :  Gelar Jumat Curhat, Wakapolres Tubaba dengar aspirasi Masyarakat

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukum paling lama 12 Tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Dente Teladas Ungkap Kasus Cabul, Berikut Kronologi dan Motifnya

DAERAH

Kalapas Kalianda Pimpin Panen Ubi Hasil Warga Binaan

Bandar Lampung

Cepat Tanggap, Babinsa Usep Sopwan, Bhabinkamtibmas dan Lurah Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Kerja

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Pimpin Tradisi Korp Raport Masuk Satuan dan Purna Tugas

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Giat Kampanye Paslon Bupati Wakil Bupati

DAERAH

Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Tiyuh Gunung Menanti Tumijajar

DAERAH

Kedapatan Bawa Narkotika di Unit 2, Seorang Petani Ditangkap Polisi

DAERAH

Mengenal Faizal Ortho, Fotografer Profesional asal Jakarta