Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:21 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Seorang Pria Paruh Baya,Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Tubaba: jarilampung.com—–
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan Seorang Pria paruh baya karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu Sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang barat, pada hari Rabu Tanggal 7 Januari 2026 sekira Pukul 23.30 WIB.

Tersangka berinisial EP (46) Warga Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Memang benar Anggota Opsnal kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria paruh baya warga Tiyuh Gunung Terang saat sedang asyik pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Kibang Tri Jaya,” ucapnya. Jumat (16/01/26)

Baca Juga :  Milad ke - 3 dan Rakernas Persadin Sukses, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Organisasi

Lebih lanjut terang AKP Samsi, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, dari tersangka berhasil diamankan 1 (satu) plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu yang dilapisi lakban berwarna hitam seberat 0,34 Gram, 5 (lima) buah tabung kaca pirek, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah selang pipet, 1 (satu) buah wadah kaleng merk vivan, 1 (satu) buah wadah kaca yang didalamnya berisi 87 klip kecil kosong bekas pakai, 1 (satu) unit handphone vivo y 1902 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo.

Baca Juga :  Begini Cara Kodim 0735/Surakarta Dalam Meningkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukum paling lama 12 Tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Ikuti Dialog Radio Pasar RRI Bandar Lampung di Pasar Koga

DAERAH

Mengenal Sosok Taufiq Content Creator asal Lumajang

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-01/Panjang Ajak Millenial Untuk Membumikan Pancasila

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-02/TBS Penggerak Aksi Bersihkan Puing Matrial Bangunan Pasca Kebanjiran

DAERAH

Gebyar Budaya Tubaba 2025, Wakil Bupati Ajak Lestarikan Warisan Budaya Daerah

DAERAH

Musik Tradisional Gamolan Pekhing TP PKK Lambar Warnai Pembukaan MTQ Ke-51 Provinsi Lampung.

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Musrenbang RKPD Kota Bandar Lampung

DAERAH

Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Lampura Hadiri Karnaval di kecamatan Sungkai Tengah