Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:46 WIB

Polres Tubaba Gelar Press Release, Paparkan Keberhasilan Ungkap Kasus Curas 800 juta Bersenpi

Tubaba: jatilampung.com—–
Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan uang Rp 800 juta yang dilakukan oleh 3 (Tiga) orang Pelaku berinisial AY (58) warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama Kec.Tuba Tengah Kab. Tubaba, DAF (33) warga Simodong Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara dan TH (48) warga Dusun V Perkebunan Bandar Selamat Kec. Aek Songsongan Kab. Asahan Prov. Sumatra Utara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Tubaba Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. Bersama Tim Satresmob Bareskrim Polri dan Satresmob Polda Lampung di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Jumat (20/02/2026) Malam.

Didepan awak media Kompol Zaini menyampaikan bahwa peristiwa pencurian dan kekerasan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Tiyuh Daya Asri, Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat, Korban dari kejadian tersebut adalah seorang Sopir inisial BS (34) warga Tiyuh Gading Kencana dan Kasir inisial MMW (34) warga Tiyuh Dayasakti, Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Mad Hasnurin Apresiasi Inisiatif Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Jalan Putus, Bakal Dibangun Permanen 2026.

“Modus operandi pelaku adalah melakukan aksi pencurian dengan Kekerasan saat korban hendak melakukan setor tunai uang hasil penjualan sebesar Rp 800 juta ke Bank Mandiri Daya Asri menggunakan mobil Isuzu/Elf warna putih, Saat melintas di Jalan Tiyuh Daya Asri, kaca mobil bagian sopir ditembak oleh orang tak dikenal hingga pecah. Dua pelaku menggunakan sepeda motor Vixion Melakukan Penwmbakan ke arah Mobil truck Korban dan menghadang kendaraan korban. Salah satu pelaku menodongkan senjata api, menembakkan kembali senjata ke arah bawah, lalu mengambil tas ransel berisi uang Rp 800 juta.”ungkap Wakapolres.

“Wakapolres menjelaskan, bahwa Pengungkapan Kasus Curas ini dan berhasil menangkap pelaku di Provinsi Sumatera Utara oleh Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat bersama Tekab 308 Polda Lampung dan Tim Buser Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara dan di back up Satresmob Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, kawanan pelaku tersebut di sebuah kontrakan rumah yang berada di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.” imbuhnya.

Baca Juga :  Sembari Cek Prokes Pada PTM di TK Indria Jaya, Babinsa Joyosuran Berikan Semangat Dan Keceriaan Pada Murid

Dari hasil pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan berupa : 1 unit Mobil Isuzu/Elf BE 8247 QM, 1 unit Mobil Grandmax BE 8131 QN, 3 pucuk senjata api beserta amunisi 4 selongsong peluru, 1 unit sepeda motor Vixion, 6 unit handphone milik pelaku, 2 flashdisk berisi rekaman CCTV, Pecahan kaca mobil Beberapa SIM Card dan barang pendukung lainnya.

Ketiga tersangka kini telah ditahan mendekam di Rutan Polres Tubaba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ketiga Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.”pungkas Wakapolres. (*)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lamsel Kembali Berikan Bantuan Bedah Rumah Kepada Warganya di Desa Beranti Raya

DAERAH

TP-PKK Provinsi Lampung Kunker Di Kab Tubaba

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Kebun

DAERAH

Beli HP Hasil Curian, Pria Ini Ditangkap Polisi Dan Dikenakan Pasal Penadah

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Hadiri Sekaligus Membuka Kegiatan PD-PKPNU ke Vlll

DAERAH

Kepala Tiyuh Bujung Dewa Berserta Bidan Setempat Berikan Bantuan kepada Warganya

DAERAH

Pererat Tali Silaturahmi, Babinsa Keprabon Laksanakan Komsos Dengan Warga

Bandar Lampung

Ketua SMSI Lampung Donny Irawan Beri Ruang Ke Calon Lain Untuk Maju Musda SMSI 2022