Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 30 Januari 2022 - 11:09 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Kebun

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial NP als AY (25), warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Kamis (27/01/2022), pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di kebun yang ada di Kampung Ujung Gunung Ilir.

“Kamis sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di sebuah kebun yang ada di Kampung Ujung Gunung Ilir,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (30/02/2022).

Baca Juga :  Binsiap Apwil Dan Puanter, Langkah Nyata Kodim 0735/Surakarta Tingkatkan Kemampuan Prajuritnya

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, dan satu bungkus plastik dengan logo Frenta.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di sebuah kebun yang ada di Kampung Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Kembali Dorong Kejari Lampung Timur Tuntaskan Aduan Dugaan Korupsi Hibah Umroh

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana terdapat seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tingkatkan Kekompakan dan Pererat Silaturahmi, Dandim 0410 KBL Beri Arahan Prajurit, PNS dan Persit Koramil 410-05 TKP

DAERAH

Diduga melakukan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Seorang Guru Honorer Diamankan Polres

DAERAH

Penerimaan Kantor Bea dan Cukai Merak Tahun 2022 Sebesar Rp. 3.28 T atau 117.59% di Atas Target

DAERAH

Seharian Keliling IKN, Puan Ingin “Nusantara” Jadi Wajah Kemajuan Indonesia

DAERAH

Babinsa Koramil 22/Slogohimo Dampingi Pelaksanaan Vaksin Covid-19

Bandar Lampung

TNI-Polri Bersama Warga Bersihkan Longsoran Yang Menimpa Rumah Dan Tutup Akses Jalan Di Purwoharjo

DAERAH

Bagian Sumber Daya Manusia Polres Tubaba Mensosialisasikan Penerimaan Anggota Polri Terpadu T.A 2026

DAERAH

Jelang Jumat Agung Dan Paskah, Babinsa Koramil Jebres Masifkan Patroli Wilayah