Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:31 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Warga Terusan Unyai Kedapatan Memiliki Senjata Api Rakitan

Tubaba: jarilampung.com—-
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Anggota Reskrim Polsek Tumijajar mengamankan
Seorang warga kedapatan membawa dan memiliki Senjata Api Rakitan serta Senjata Tajam saat berada di sebuah lapo tuak di Tiyuh Daya Sakti Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, pada hari Jumat 06 Maret 2026 Pukul 03.00 Wib Dini hari.

Tersangka berinisial AA (39) Warga Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten lampung Tengah Provinsi Lampung.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait penangkapan seorang laki laki asal Kec. Terusan unyai Kab. Lampung Tengah karena telah terbukti memiliki Senjata Api Rakitan berikut amunisi dan bahan peledak serta senjata tajam berupa badik.

Baca Juga :  "Mukhlis Basri Sambangi Keluarga Perantau Asal Lampung, Beri Dukungan kepada Kembar Berprestasi yang Lolos FK UI dan FH UI"

“Awal penangkapan anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya masih ada salah satu lapo tuak yang buka di bulan suci Ramadhan, kemudian anggota Polsek Tumijajar bersama tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba mendatangi Lapo tuak tersebut,” jelasnya. Sabtu (07/03/26).

Lanjut AKP Juherdi, sesampainya di lokasi lalu Anggota memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik Lapo dan masyarakat yang sedang minum, akan tetapi ada salah satu pengunjung di lokasi yang mencurigakan karena setelah melihat kedatangan polisi laki laki tersebut kabur memakai sepeda motor.

“Karena curiga anggota pun langsung melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka dapat di amankan setelah dirinya terjatuh dari motor, kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan 2 butir amunisi aktif di dalam bungkus rokok, senjata tajam jenis badik di dalam tas pinggangnya, serta senjata api rakitan di temukan jarak 2 meter dari tempat tersangka jatuh,” ungkapnya .

Baca Juga :  Bupati Novriwan Lepas 146 CJH Kloter 48 Tubaba

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 Bilah Senjata Tajam jenis Badik, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver dan 3 Butir Amunisi di amankan ke Mapolres Tubaba guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 306 dan 307 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun.” Pungkasnya.(*)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Diduga Carut Marut Pembangunan Gerai KDMP di Merbau Mataram, Dikerjakan Pihak ke Tiga dan Lalaikan K3

DAERAH

Kunjungi Pasar Laweyan Bersama Gibran, Puan: Kampung Batik Solo Harus Jadi Kebanggaan RI

DAERAH

Tinjau pemandian air hangat, Bupati Lambar berharap dapat tingkatkan roda ekonomi masyarakat

Bandar Lampung

Kejati Lampung Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi 6 Proyek Dinas Pendidikan Pesawaran TA 2023

Bandar Lampung

Permudah Transaksi Secara Digital, Personel Kodim 0410/KBL Ikuti Sosialisasi BRImo

Bandar Lampung

Tegas !! Kolonel Inf Faisol Izuddin Katakan TNI Solid, Bukan Gerombolan

Bandar Lampung

Geopolitik Strategis Lampung dan Pembangunan Indonesia Maju Berbasis Kualitas dan Profesionalitas Polri

DAERAH

Serma Teguh Berikan Edukasi Dan Himbauan Cara Mendisiplinkan Diri Kepada Warganya Dimasa PPKM