Home / Bandar Lampung / DAERAH

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:09 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Perkuat Disiplin Kerja dan Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

BANDARLAMPUNG : jarilampung.com–—– Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen dalam memperkuat disiplin kerja, mendorong inovasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan seluruh OPD Pemprov Lampung dan para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Sulpakar menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki budaya kerja ASN agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Dinas Perpustakaan Tubaba Raih Kembali Juara 1 Stand Pameran Inklusi Sosial Kegiatan Festival Literasi se-Lampung

“Pemprov mengajak seluruh ASN untuk menyambut kebijakan ini dengan semangat positif dan menjadikannya sebagai momentum meningkatkan disiplin, inovasi, serta kolaborasi,” ujar Sulpakar.

Ia menambahkan, ASN dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik.

“Mari kita buktikan bahwa ASN Pemprov Lampung maupun Kabupaten/Kota bekerja secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Sulpakar juga menekankan ASN untuk terus meningkatkan kompetensi diri, memiliki rasa tanggung jawab, bersikap komunikatif, serta mencintai lingkungan kerjanya.

“Hal-hal inilah yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pedagang Asongan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Sulpakar menjelaskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pengaturan hari dan jam kerja ASN.

“Dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberinya ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.

Melalui regulasi tersebut, hari kerja ASN ditetapkan lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam kerja yang dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditentukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, memahami dan mengimplementasikannya di instansi masing-masing. Mari berikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

Berita ini 95 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lampung Barat Targetkan SMA N 1 Liwa Masuk 5 Besar Sekolah Unggulan di Lampung

Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Proyek SIMRS di RSUD Dr. Abdul Moeloek Diadukan DPP KAMPUD Ke Kejati Lampung

DAERAH

Mengenal Rizky 4040 Content Creator dan Videografer Asal Makassar

DAERAH

Penuh Semangat, Istri TNI Kodim Wonogiri Ikuti Lomba 17-An Meriahkan HUT Kemerdekaan RI

DAERAH

Bupati Lampura Melantik dan Mengambil Pejabat Sumpah Jabatan Pejabat Administrator dan Pengawas

DAERAH

Polsek Gunung Agung Berikan Pembekalan dan Pelatihan Kepada Linmas Kecamatan Gunung Agung

DAERAH

PENGADAAN NASI KOTAK DAN SNACK KOTAK 2024 BAGIAN UMUM SETDAKAB DIDUGA DIKERJAKAN OLEH KABAG KESRA

DAERAH

Lampung Selatan Tuan Rumah AIYEP 2025! 42 Pemuda Australia–Indonesia Bakal ‘Nyantrik’ di Bumi Khagom Mufakat