Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 22 Februari 2022 - 15:56 WIB

Buronan Kasus Curas di Kampung Kagungan Dalam Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Jarilampung.com-Tuba:
Buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di areal perkebunan semangka ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Buronan kasus curas ini ditangkap hari Senin (21/02/2022), pukul 12.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kagungan Dalam.

“Buronan yang berhasil ditangkap oleh petugas gabungan tersebut berinisial AF (16), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (22/02/2022).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Wastam (35), berprofesi tani, warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tindak pidana curas yang dialaminya terjadi pada hari Senin (19/07/2021), pukul 01.30 WIB, di perkebunan semangka yang ada di Kampung Kagungan Rahayu.

Baca Juga :  Disnakkeswan Kab Tubaba Pantau Kesehatan Hewan Qurban

“Saat korban sedang tertidur di gubuk, masuklah tiga orang laki-laki yang tidak dikenal. Dua orang laki-laki langsung menodongkan pisau ke leher korban dan mengambil tiga unit handphone (HP) yakni HP Redmi 5A warna merah marun, HP Vivo Y71 warna gold, dan HP Redmi 5A warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp 200 ribu. Para pelaku kemudian kabur,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :  KEJATI Lampung Serahkan Penanganan Laporan DPP KAMPUD Ke KEJARI Lamteng Terkait Korupsi BOKB Rp 8,9M

Ia menambahkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku AF ini, petugasnya sudah terlebih dahulu menangkap salah satu pelaku yakni Sulistiawan (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, pada Kamis (18/11/2021), dan yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala.

Pelaku AF saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (R)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kompak, Anggota Koramil 410-02/TBS dan Komponen Warga Gotong Royong Ciptakan Kampung Pancasila Yang Bersih dan Indah

DAERAH

Peran Aktif Babinsa Dalam Mendukung Dan Membantu Tenaga Kesehatan

Advetorial

Gubernur DKI Jakarta Hadir di Kab Tubaba Lampung

DAERAH

Pastikan Pilkada 2024 di Lampung Barat Aman, Damai dan Kondusif, Wasisno Sembiring Ikuti Rakor Lintas Sektoral Ops

DAERAH

Pelatihan Peningkatan Kemampuan Dalmas Rayonisasi II Polda Lampung di Kabupaten Tulang Bawang Barat

DAERAH

Ketua Pemuda Pancasila Kab Lampura Serahkan SK BPPH PP

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Kegiatan Polresta Simulasi Sispamkota

Bandar Lampung

Sambut Siswa Secaba Polri, Letkol Hendry Ginting Sampaikan Pesan Kekompakan TNI-Polri