Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 22 Februari 2022 - 15:56 WIB

Buronan Kasus Curas di Kampung Kagungan Dalam Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Jarilampung.com-Tuba:
Buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di areal perkebunan semangka ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Buronan kasus curas ini ditangkap hari Senin (21/02/2022), pukul 12.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kagungan Dalam.

“Buronan yang berhasil ditangkap oleh petugas gabungan tersebut berinisial AF (16), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (22/02/2022).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Wastam (35), berprofesi tani, warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tindak pidana curas yang dialaminya terjadi pada hari Senin (19/07/2021), pukul 01.30 WIB, di perkebunan semangka yang ada di Kampung Kagungan Rahayu.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Amankan Launching Maskot dan Jingle Pilkada Serentak 2024

“Saat korban sedang tertidur di gubuk, masuklah tiga orang laki-laki yang tidak dikenal. Dua orang laki-laki langsung menodongkan pisau ke leher korban dan mengambil tiga unit handphone (HP) yakni HP Redmi 5A warna merah marun, HP Vivo Y71 warna gold, dan HP Redmi 5A warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp 200 ribu. Para pelaku kemudian kabur,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :  Launching Aplikasi SMART DATUN Kejari Bandar Lampung, DPP KAMPUD Beri Apresiasi

Ia menambahkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku AF ini, petugasnya sudah terlebih dahulu menangkap salah satu pelaku yakni Sulistiawan (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, pada Kamis (18/11/2021), dan yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala.

Pelaku AF saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (R)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sidokkes Polres Tubaba Rutin Cek Kesehatan Personel Secara Berkala Non Penunjang Tahun 2026

DAERAH

Kisah Inspiratif Zullensa Content Creator Muda Idola Gen Z

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Melaksanakan Patroli Malam Ciptakan Aman Untuk Masyarakat

DAERAH

Bupati Lambar Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Masa Bhakti 2022-2027

DAERAH

Kecamatan Ketapang Menggelar Musrenbang RKPD Lamsel 2025

DAERAH

Sigap Menolong, Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah Evakuasi Penumpang Motor Pingsan

DAERAH

Buka 1.800 Lowongan! Pemkab Lampung Selatan Gelar Job Fair 2025 di GOR Way Handak

Bandar Lampung

TNI dan polri Melakukan Pengamanan Umat Kristen Yang Sedah Beribadah