Home / DAERAH / Lampung Selatan

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:01 WIB

Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima ‘Hampers Lebaran’

Gambar ilustrasi

 

LAMSEL: jarilampung.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idul fitri.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bahkan memastikan dirinya bersama jajaran pemerintah daerah tidak menerima hampers atau bentuk gratifikasi lainnya yang biasanya marak saat momentum hari raya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Artinya Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Hendry dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga :  Peringati HCTPS Babinsa Beserta Jajaraj Forkopincam

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Egi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk menolak serta melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.

Ia menegaskan, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan Idul pitri 1447 Hijriah.

Selain itu, Bupati Lampung Selatan juga menekankan bahwa permintaan dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan serta kode etik, dan berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Wujudkan Kemanunggalan TNI - Rakyat , Babinsa Kelurahan Keprabon Kerja Bakti Bersama

Dalam surat edaran itu pula, ASN diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.

Bupati Lampung Selatan juga meminta para kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa untuk menyampaikan imbauan secara internal kepada seluruh pegawai agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan pihak swasta, asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

Langkah ini diharapkan menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin, atau bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum. (*)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Entry Meeting Bersama BPK RI, Bupati Lambar Parosil Mabsus Minta Perangkat Daerah Kooperatif

Bandar Lampung

Tingkatkan Profesionalitas Personel, Danramil 410-04 TKT Gelar Jam Komandan

Bandar Lampung

Ketum PP AMPG Konsolidasi di Lampung, Darlian Pone: Kader Muda Golkar Siap Menjadi Garda Terdepan

DAERAH

Personil TNI Berikan Himbauan Tentang Prokes Walaupun Sudah DI Vaksin

DAERAH

71 Peratin dan 830 LHP Lingkungan Lampung Barat Resmi Dilantik Pj Bupati Nukman

Bandar Lampung

Bincang Pagi !! Dandim 0410/KBL : Keberhasilan Tugas Babinsa Adalah Ketika Bisa Dekati Hati Rakyat

DAERAH

Sinergi Babinsa Dan Bidan Desa Kulurejo Dalam Pelayanan Kesehatan

DAERAH

PT. Tower Telkomsel Menggala Dua Diduga Tutup Akses Jalan Warga