Home / DAERAH / Lampung Timur

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:13 WIB

Bupati Lampung Timur bungkam terkait pengangkatan PNS PPPK PW oleh SekDa Formasi 2025

Lampung Timur: jarilampung.com—
Bupati Lampung Timur bungkam terkait pengangkatan PNS PPPK PW oleh Sekretaris Daerah kabupaten Lampung Timur Formasi 2025(15/3/2026). Dilansir dari laman gebrakkasus.com–.

Saat wartawan mencoba menghubungi Bupati Lampung Timur Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P., via chat Whats Apps (WA) untuk meminta tanggapan terkait pengangkatan PNS PPPK PW oleh Sekretaris Daerah kabupaten Lampung Timur Formasi 2025 sang Bupati “Bungkam” atau tidak merespon sama sekali.

Sempat beberapa waktu yang lalu viral diberbagai platform atau portal media online yang memberitakan terkait pengangkatan PNS PPPK PW oleh Sekretaris Daerah kabupaten Lampung Timur Formasi 2025 yang diduga cacat administrasi dan berpotensi melanggar aturan dikarenakan ada salah satu peserta yang merupakan Narapidana dan ingkrah putusan pengadilan dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus perkara pidana pembunuhan, tetapi yang bersangkutan “Lolos menjadi PNS PPPK PW formasi 2025”.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembunuh atau seseorang yang pernah melakukan tindak pidana berat (termasuk pembunuhan) dilarang atau tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Carut Marut Pembangunan Gerai KDMP di Merbau Mataram, Dikerjakan Pihak ke Tiga dan Lalaikan K3

Syarat CPNS: Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah terkait, salah satu syarat untuk menjadi CPNS adalah tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Kasus Pembunuhan: Pembunuhan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman berat (Pasal 338 atau 340 KUHP) yang sanksinya jauh di atas 2 tahun penjara. Oleh karena itu, seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan otomatis tidak memenuhi syarat ini.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat:
Jika seorang PNS melakukan tindak pidana berencana seperti pembunuhan, mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Tindak Pidana Berlanjut: Ketentuan pidana terhadap perbuatan berlanjut yang didakwakan juga menjadi dasar pertimbangan penjatuhan pidana.

Baca Juga :  Dukungan Nyata TNI untuk Pertanian: Padi Ciherang di Binaan Koramil 410-06/KDT Berhasil Panen Optimal

Singkatnya, rekam jejak kriminal, khususnya pembunuhan yang berkekuatan hukum tetap, menjadi penghalang utama untuk menjadi PNS.

Terkait permasalahan tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia Koordinator Lampung Timur (LSM LAKI KORDA LAMTIM) berencana akan melaporkan ke Gubernur Lampung dan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Menurut bang Sis selaku ketua LSM LAKI KORDA LAMTIM dirinya akan membawa permasalahan ini ke pihak yang berkompeten dan akan mengawalnya jika nanti ditemukan adanya unsur kesengajaan baik oleh Sekda LamTim ataupun pejabat terkait maka dia berharap agar Gubernur Lampung maupun Kementerian Dalam Negeri dapat memproses baik administrasi maupun hukum terkait dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Daerah Lampung Timur dan jika ada keterlibatan pihak lain dia berharap agar dapat diproses juga sesuai dengan aturan yang berlaku, “ungkapnya”.

(Tim)

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

TP-PKK Lambar Berhasil Ciptakan Penari-penari Yang Pandai

DAERAH

Bupati Lampung Barat Luncurkan Bantuan Pangan untuk 575 Warga

Bandar Lampung

Konsisten, Vaksinasi Terus di Gelar Koramil 410-01/Panjang Untuk Warga Wilayah Binaan

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah Pekon Sukananti

DAERAH

Hari Pertama Kerja Usai Retret, Bupati Radityo Egi Pratama Langsung Inspeksi ke Pasar Natar

DAERAH

Parosil Mabsus Targetkan Pembangunan Laboratorium Pelayanan Masyarakat Awal 2026 Beroperasi

DAERAH

Dokkes Polres Tulang Bawang Barat Gelar Cek Kesehatan dan Beri Vitamin Pada Petugas Pos Yan dan para pemudik

DAERAH

Aktif Dalam Kegiatan, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Berikan Pendampingan Penyaluran BLT-DD Di Desa Binaan