Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 11 April 2026 - 18:48 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit Warga di Kecamatan Gunung Terang

Tubaba: jarilampung.com—– Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 (dua) Pelaku Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Bulan Juli 2025 di kebun sawit milik korban HI (61) dan AN (48) Keduanya Warga Menggala Kab.Tulang Bawang pada bulan Desember 2025 di Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kab. Tubaba.

Adapun identitas tersangka berinisial PR (27) dan SP (42) keduanya Warga Desa Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat sedangkan Tiga tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Berinisial RZ, MU dan MS.

“Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing masing berdasarkan LP/B/182/VII/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG dan LP/B/280/XII/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG,” Jelas Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.Ik.

Baca Juga :  Patroli Skala Besar Polres Tubaba Berikan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat

Lebih lanjut terang AKP Juherdi adapun kronologis kejadian pada hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 tersangka melakukan pencurian buah sawit sebanyak 61 Tandan atau sekitar 1.200 Kg di kebun sawit milik Hapidi dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 3.050.000.

Kemudian Tersangka melakukan aksinya kembali mencuri buah kelapa sawit pada Hari Rabu Tanggal 17 Desember 2025 di kebun milik Korban AN yang terletak di Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 3 Tandan dengan kerugian sebesar Rp. 300.000. Selanjutnya kedua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Terangnya. Jumat (10/04/26).

Baca Juga :  Satlantas Polres Tubaba Sosialisasi Penertiban Kendaraan ODOL, Prioritaskan Keselamatan Bersama

Penangkapan berawal pada Hari Kamis Tanggal 09 April 2026 anggota Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi bahwasannya tersangka sedang berada di rumah, kemudian Anggota menuju lokasi yang di maksud dan langsung mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing sedangkan untuk 3 tersangka lainnya masih dalam pencarian pihak reskrim Polres Tualang Bawang Barat.

“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun.” Pungkas Kasat Reskrim. (*)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara

Bandar Lampung

Peduli Penyandang Tuna Wisma Yang Terlantar, Anggota Kodim 0410/KBL Evakuasi Suripto ke Panti Jompo Tresna Werdha

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dampingi Wali Murid Ajukan Penangguhan Biaya di SMK PGRI 2 Bandar Lampung

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Dampingi Gubernur Lampung Kenali Kopi Arabika

DAERAH

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Bus di Tulang Bawang Barat

DAERAH

Koramil 14/Jatisrono Bersama Dengan Polsek, Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

DAERAH

Setiap Saat Setiap Waktu, Sertu Murdianto Berikan Himbauan Prokes Kepada Penumpang di Stasiun Purwosari

DAERAH

KEJARI Lampung Timur Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sapi TA 2023 Dinas Peternakan Setempat