Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 23 April 2026 - 20:18 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Pria Asal Lampung Selatan Kedapatan Memiliki Sabu

Tubaba: jarilampung.com—— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tubaba, Polda Lampung Amankan seorang Pria asal Lampung Selatan Kedapatan Memiliki Sabu
disebuah Kontrakan yang berada di Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tersangka berinisial FN (26) Warga asal Desa Sido Rejo Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, diamankan karena telah terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba Akp Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Sie Dokkes Polres Tubaba Gelar Patroli Rutin Kesehatan Personil Polsek Jajaran

“Memang benar anggota kami telah mengamankan seorang pria asal Lampung Selatan di sebuah kontrakan karena memiliki narkotika jenis Sabu pada hari Senin tanggal 13 April 2026 lalu,” ujarnya. Kamis (23/04/2026).

Lebih lanjut, penangkapan bermula anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang pria yang diduga sedang melakukan pesta barang haram tersebut

Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 0,16 Gram, Seperangkat alat hisap shabu (bong), 1 buah korek api gas, 1 buah sendok shabu dan 1 unit handphone merk realme warna kuning.

Baca Juga :  Ketua BAWASLU Lamsel :Pentingnya Membangun Sinergitas Terhadap Insan Pers

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ungkap AKP Samsi.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun penjara.”Pungkasnya.( *)

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dua Pecatur Balam juarai Katagori U.18 putra -putri

DAERAH

Seorang Buruh, Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba Polda Lampung ini Penjelasannya

DAERAH

Babinsa Kelurahan Jebres Aktif Melaksanakan Patroli Dan Penegakan Disiplin Prokes

DAERAH

Tiga Pilar Kecamatan Batuwarno Pantau Langsung Kegiatan Vaksinasi

DAERAH

Pj. Bupati Kab Tubaba Lantik 5 Pejabat Administrator

DAERAH

Kepala Kakam Sumber Jaya Serahkan Senpi Ke Polsek Penawartama

DAERAH

Bupati Egi Ajak PT Hakaaston Kolaborasi, Program CSR Siap Sentuh Masyarakat Lampung Selatan

DAERAH

Kepala Tiyuh Gedung Ratu Juaini Bandarsyah Salurkan (BLT) DD Kepada 102 KPM