Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 23 April 2026 - 20:18 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Pria Asal Lampung Selatan Kedapatan Memiliki Sabu

Tubaba: jarilampung.com—— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tubaba, Polda Lampung Amankan seorang Pria asal Lampung Selatan Kedapatan Memiliki Sabu
disebuah Kontrakan yang berada di Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tersangka berinisial FN (26) Warga asal Desa Sido Rejo Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, diamankan karena telah terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba Akp Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Terma Mahasiswa UGM Akan Melakukan KKN

“Memang benar anggota kami telah mengamankan seorang pria asal Lampung Selatan di sebuah kontrakan karena memiliki narkotika jenis Sabu pada hari Senin tanggal 13 April 2026 lalu,” ujarnya. Kamis (23/04/2026).

Lebih lanjut, penangkapan bermula anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang pria yang diduga sedang melakukan pesta barang haram tersebut

Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 0,16 Gram, Seperangkat alat hisap shabu (bong), 1 buah korek api gas, 1 buah sendok shabu dan 1 unit handphone merk realme warna kuning.

Baca Juga :  Wujudkan Lingkungan Yang Bersih Dan Bebas Covid-19, Babinsa Laweyan Bersama Warga Bersihkan Lingkungan

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ungkap AKP Samsi.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun penjara.”Pungkasnya.( *)

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Menghadiri FGD Terkait Rekomendasi Statistik Tahun 2024

DAERAH

Singgung Bung Karno di Forum Gerakan Non-Blok, Puan Dorong Negara GNB Dukung Kemerdekaan Palestina

DAERAH

Jelang HUT Humas Polri Ke-71, Sihumas Polres Tubaba Laksanakan Bantuan Sosial

DAERAH

Pamer Nyabu di Facebook, Seorang Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tubaba

DAERAH

PPKM Level 2 Di Kota Solo, Babinsa Kelurahan Kepatihan Kulon Tetap Ingatkan Warga Patuhi Protekes

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Bandar Lampung

Nama Wan Jamaluddin Muncul Sebagai Calon Ketua NU di Konferwil PWNU Lampung

Bandar Lampung

Ganjar dan Alma Bincang Ringan di Rumah Siber JMSI Lampung