Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 23 April 2026 - 20:18 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Pria Asal Lampung Selatan Kedapatan Memiliki Sabu

Tubaba: jarilampung.com—— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tubaba, Polda Lampung Amankan seorang Pria asal Lampung Selatan Kedapatan Memiliki Sabu
disebuah Kontrakan yang berada di Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tersangka berinisial FN (26) Warga asal Desa Sido Rejo Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, diamankan karena telah terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba Akp Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Kukuhkan Pengurus KTNA Lampung 2026–2031: Lampung Jadi Barometer Nasional

“Memang benar anggota kami telah mengamankan seorang pria asal Lampung Selatan di sebuah kontrakan karena memiliki narkotika jenis Sabu pada hari Senin tanggal 13 April 2026 lalu,” ujarnya. Kamis (23/04/2026).

Lebih lanjut, penangkapan bermula anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang pria yang diduga sedang melakukan pesta barang haram tersebut

Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 0,16 Gram, Seperangkat alat hisap shabu (bong), 1 buah korek api gas, 1 buah sendok shabu dan 1 unit handphone merk realme warna kuning.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ungkap AKP Samsi.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun penjara.”Pungkasnya.( *)

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

256 Koperasi Desa Siap Digenjot! Bupati Egi & DEKOPIN Siapkan Gebrakan Kurangi Pengangguran

DAERAH

Antisipasi Penyalahgunaan Dana Desa Kejari Lampura Kembali Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa

DAERAH

Kodim 0728/Wonogiri dan HIPMI Gelar Bazar Sediakan 1000 L Minyak Goreng

DAERAH

Kabag Ops Bersama PJU Polres Tubaba Kunjungan Pos Pam exit Tol Lambu Kibang

Agama

Kunjungi Panti Asuhan, Dandim 0410/KBL Ajak Do’a Bersama Agar NKRI di Jauhkan Dari Musibah

DAERAH

Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus Unjuk Kebolehan Memasak

DAERAH

Jaga Kebugaran, Personil Kodim 0728/Wonogiri Laksanakan Aerobik

DAERAH

Polisi Ungkap Sindikat SIM Palsu di Tubaba, 5 Orang Jadi Tersangka