Home / Bandar Lampung / DAERAH

Senin, 15 Juni 2026 - 17:38 WIB

For-WIN Apresiasi Respons Cepat Gubernur Lampung, Ijazah Yuke Ardana Akhirnya Diserahkan Sekolah

Bandar Lampung: jarilampung.com—
Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN), Aminudin, S.P., yang mewakili Yuke Ardana dan keluarganya, menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, atas respons cepat terkait persoalan ijazah yang sebelumnya ditahan oleh pihak SMK Surya Dharma Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Aminudin menyebutkan bahwa setelah adanya perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan, ijazah milik Yuke Ardana akhirnya telah diserahkan oleh pihak sekolah kepada yang bersangkutan.

“Saya mewakili Yuke Ardana dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Lampung melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Ameriko yang telah merespons cepat keluhan ini. Alhamdulillah, ijazah Yuke sudah diserahkan puhak sekolah Surya Dharma,” ujar Aminudin, Senin (15/6/2026).

Baca Juga :  Ketua TP PKK Kab Lampura Menghadiri Klarifikasi Lapangan Lomba Desa Tahun 2022

Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen dalam memastikan hak-hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dapat terpenuhi dengan baik.

Namun demikian, Aminudin juga meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMA dan SMK swasta di Lampung agar tidak lagi terjadi praktik penahanan ijazah terhadap siswa yang telah lulus.

Ia menilai sekolah swasta juga mendapatkan dukungan pemerintah melalui program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Program Indonesia Pintar (PIP)serta serifikasi guru, sehingga hak siswa atas dokumen pendidikan seharusnya tetap menjadi prioritas.

“Saya berharap Gubernur Lampung dapat menertibkan SMA dan SMK swasta agar tidak lagi menahan ijazah siswa yang telah lulus. Sekolah swasta juga mendapat dukungan pemerintah melalui dana BOS dan PIP dan sertifikasi guru sehingga hak siswa harus tetap diutamakan. Berdasarkan peraturan kementerian sekolah swasta yang melanggar aturan ini dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa, teguran lisan, penundaan bantuan/fasilitas dari pemerinta sampai dengan sanksi terbesar berupa penc cabutan izin operasional,” tegasnya.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Mas Lalu Travel Content Creator asal Lombok

Aminudin menambahkan, sejak kepemimpinan Gubernur Lampung saat ini, bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Ameriko, kebijakan di sekolah negeri terkait penahanan ijazah sudah tidak lagi ditemukan. Karena itu, ia berharap kebijakan serupa dapat diterapkan dan diawasi secara menyeluruh pada sekolah swasta di Provinsi Lampung.

Menurutnya, ijazah merupakan hak peserta didik yang sangat penting untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan, sehingga tidak seharusnya menjadi hambatan bagi masa depan para lulusan. (Tim)

Sumber reilise : For-WIN.

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lampung Barat Gelar Forum Silaturahmi dan Pembinaan Ormas/LSM Tahun Anggaran 2025

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Genjot Stamina Fisik Dengan Lari Aerobik

Bandar Lampung

Pengarahan Personel, Dandim 0410/KBL : Jadilah Prajurit Teritorial Yang Tanggap dan Sadar Hukum

DAERAH

Pemkab Lambar Sajikan Hiburan Tradisional dan UMKM

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Respon Cepat Dalam Situasi Darurat

Bandar Lampung

Sambangi Lokasi Hajatan, Babinsa Koramil 410-01/Panjang Imbau Warga Patuhi Prokes

DAERAH

Kepala KUA : Tidak di Benarkan Wanita PNS /ASN Jadi Istri Kedua

DAERAH

Kisah Inspiratif Rezha Tan, MC Sekaligus Content Creator asal Malang