Home / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:08 WIB

Tukus Warisan Leluhur: Pemkab Lamsel Beri Pelatihan Kepemudaan demi Budaya dan Ekonomi Kreatif

LAMSEL: jarilampung.com– – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat pembangunan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal. Salah satu langkah nyatanya dilakukan melalui pelatihan pembuatan Ikat Tukkus tradisional yang digelar di Senaya Beach, Kecamatan Kalianda, Kamis (18/6/2026).

Pelatihan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Fasilitasi Prosesi Kreasi, Produksi, Distribusi, Konsumsi, dan Konservasi Ekonomi Kreatif yang bertujuan melestarikan warisan budaya sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan, Pemkab Lampung Selatan, Yanny Munawarty.

Hadir pula jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Paluma Nusantara, kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Desa Bulok dan Desa Way Kalam, serta sejumlah sanggar budaya di Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Yanny menegaskan bahwa Ikat Tukkus bukan sekadar pelengkap busana adat atau penutup kepala tradisional. Menurutnya, Tukkus memiliki nilai historis yang kuat karena berkaitan erat dengan perjuangan Pahlawan Nasional Radin Inten II.

Baca Juga :  M. Firsada Sampaikan Terimakasih Pada Mahasiswa KKNT IPB

“Ikat Tukkus berakar dari tradisi yang telah hidup jauh sebelum masa kemerdekaan. Penutup kepala ini merupakan simbol kehormatan, kewibawaan, sekaligus identitas budaya masyarakat Lampung. Ketika kita menjaga dan melestarikannya, maka kita juga sedang menjaga marwah serta karakter budaya Lampung agar tetap lestari,” ujar Yanny.

Ia mengatakan, perkembangan zaman turut mendorong lahirnya berbagai inovasi pada kerajinan Tukkus. Salah satunya melalui pemanfaatan kain tenun tapis modifikasi yang memberikan nilai estetika lebih tinggi tanpa menghilangkan identitas budayanya.

Menurut Yanny, inovasi tersebut membuka peluang besar bagi pelaku ekonomi kreatif lokal untuk mengembangkan produk yang memiliki nilai jual dan daya saing lebih luas.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan, I Nyoman Setiawan, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Program Desa HELAU (Hijau, Elok, Lestari, Aman, Unggul) yang diinisiasi Bupati Lampung Selatan.

Baca Juga :  Diduga Pungli Pembuatan Sertifikat Program PTSL Mencapai 1,2 Juta

Menurut Nyoman, program tersebut menitikberatkan pada dua aspek utama, yakni “Lestari” yang berfokus pada pelestarian adat, seni, dan budaya desa, serta “Unggul” yang mendorong peningkatan perekonomian masyarakat melalui pengembangan produk kreatif berbasis potensi lokal.

Karena itu, pemerintah daerah meminta para pelaku kreatif, pengelola sanggar, dan Pokdarwis untuk tidak berhenti pada tahap pelatihan semata. Mereka didorong segera melakukan langkah konkret berupa peningkatan produksi, penguatan kualitas produk, hingga perluasan pemasaran melalui platform digital dan jaringan pariwisata.

Dalam pelatihan tersebut, maestro kerajinan Lampung Selatan, Raja Muda, dihadirkan sebagai narasumber utama untuk memberikan pendampingan teknis sekaligus mentransfer keterampilan pembuatan Ikat Tukkus kepada para peserta.

Melalui pelatihan ini, Pemkab Lampung Selatan berharap lahir produk-produk suvenir khas daerah yang mampu menarik minat pasar nasional maupun internasional. Dengan demikian, pelestarian budaya dapat berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi kreatif yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing. ( * )

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Pimpin Apel Pemberangkatan Peserta Seleksi KOMCAD

DAERAH

Nikmati Makan Siang Bersama Di Lokasi KBD Tahap III, Cermin Kemanunggalan Dan Keakraban TNI Dan Rakyat

DAERAH

*Tulang Bawang Barat*—-Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AGS (24) warga Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. AGS diamankan polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu . Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan.S.IK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Kamis , 29 Februari 2024.sekira Pukul 13.00 Wib. Pelaku ditangkap saat berada dikediamannya diKelurahan Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Mulya asri sering terjadi transaksi Jual beli narkoba jenis Sabu Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang Pria berinisial AGS yang saat itu sudah di perhatikan petugas gerak geriknya, pungkas Kasat Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dari genggaman tangan kiri AGS. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan didalam rumah AGS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu diatas meja belajar yang terdapat didalam kamar AGS yang diakui merupakan hasil Betrix (menyisihkan sebagian) dari narkotika jenis Shabu yang dibeli dari temannya an.DR (DPO), Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari penangkapan itu antara lain : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,18 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,17 Gram ,1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nopol, berikut kunci kontak, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pakai dan 1 (satu) unit HP android merk OPPO A16 warna biru yang terdapat skotlet warna hitam pada cassing bagian belakang dan satu perangkat alat shabu, Terang AKP Yopi. Saat di introgasi Tambah kasat tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DR yang sudah melarikan diri dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Jelas Kasat Narkoba. AKP Yopi menegaskan, Polres Tulang Bawang Barat akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif. ‘’Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Tulang Bawang Barat benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ tegasnya.*(humas_tubaba).*

DAERAH

Puan: Harga Tes Antigen Jangan Melebihi Batas Tertinggi

DAERAH

Bupati Parosil Tegaskan Stabilitas Harga di Pasar Tematik Danau Ranau: “Jangan Jadi Aji Mumpung!”

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Kab Tubaba Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda

DAERAH

Pastikan Kelancaran Transportasi Warga, M. Firsada Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Provinsi

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Salurkan Air Bersih Ke Tiyuh Panaragan Tanggapi Keluhan Warga