Home / DAERAH / Pemerintahan / TUBABA

Selasa, 13 Juli 2021 - 14:50 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kab Tubaba Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda

Jari Lampung.com-Tubaba:
Sekertaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Novriwan Jaya. SP Menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat 1 (satu) atas 6 (enam) Raperda secara Virtual Zoom Metting di Ruang Rapat Bupati Pemkab setempat, Selasa 13/7/2021
.
Rapat Paripurna dihari Ketua DPRD Kabupaten Tubaba Ponco Nugroho. ST Beserta Wakil ketua I dan II, Asisten I dan anggota Forkopimda serta beberapa kepala OPD terkait.
.
Adapun 6 Raperda yang di bahas terdiri dari 3 Raperd usul inisiatif DPRD yang pertama Raperda Tentang Pariwasata Berbasis Ekonomi Kreatif, Kedua Raperda tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan, Ketiga Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda
.
Dalam sambutan Bupati Umar Ahmad yang diwakili oleh Sekdakab Novriwan Jaya Raperda Usul inisiatif DPRD tersebut dapat disampaikan bahwa kami menyambut baik atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) DPRD. Ketiga Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan selanjutnya agar dapat di bahas dalam Rapat khusus antara Tim PROPEMPERDA bersama dengan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid 19, Babinsa Pelda Romulo Bersama RT Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Wilayah

Tujuan Rapat Paripurna ini adalah untuk melakukan Penyempurnaan Terhadap Penghitungan Tarif Retribusi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung iklim investasi yaitu pelayanan Dalam Rangka Pengendalian Pertelekomunikasian sebagai petunjuk pelaksanaan bagi perangkat daerah dalam menetapkan Retribusi menara Telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat
.
Raperda yang Selanjutnya ada Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Melalui Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan pada Tatanan Normal Baru. Raperda ke 3 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Peraturan Daerah.
.
Adapun usulan 3 Raperda Pemerintah Daerah yang harus di lakukan pembahasan yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.”Tutupnya,(red)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

TPID Tubaba Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2023

DAERAH

Pacu Semangat Belajar, Babinsa Berikan Motivasi Kepada Anak-anak Murid Sekolah Dasar

DAERAH

Dua Pria Ditangkap Polisi Diduga akan melakukan Transaksi Narkoba

DAERAH

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Pimpin Patroli Malam Hari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Bandar Lampung

KAMPUD Akan Gelar Open House Training di Lampung Selatan 23 Desember 2021

DAERAH

Wakil Ketua TP-PKK Lampura Hadiri Rangkaian HUT PGRI ke-78

Bandar Lampung

Wali Murid Keluhkan Besarnya Biaya Perpisahan di SMPN 41 Bandar Lampung

DAERAH

Babinsa Purwosari Berikan Himbauan Prokes Kepada Pengunjung Dan Karyawan Indomaret