Home / DAERAH / Pemerintahan / TUBABA

Selasa, 13 Juli 2021 - 14:50 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kab Tubaba Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda

Jari Lampung.com-Tubaba:
Sekertaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Novriwan Jaya. SP Menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat 1 (satu) atas 6 (enam) Raperda secara Virtual Zoom Metting di Ruang Rapat Bupati Pemkab setempat, Selasa 13/7/2021
.
Rapat Paripurna dihari Ketua DPRD Kabupaten Tubaba Ponco Nugroho. ST Beserta Wakil ketua I dan II, Asisten I dan anggota Forkopimda serta beberapa kepala OPD terkait.
.
Adapun 6 Raperda yang di bahas terdiri dari 3 Raperd usul inisiatif DPRD yang pertama Raperda Tentang Pariwasata Berbasis Ekonomi Kreatif, Kedua Raperda tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan, Ketiga Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda
.
Dalam sambutan Bupati Umar Ahmad yang diwakili oleh Sekdakab Novriwan Jaya Raperda Usul inisiatif DPRD tersebut dapat disampaikan bahwa kami menyambut baik atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) DPRD. Ketiga Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan selanjutnya agar dapat di bahas dalam Rapat khusus antara Tim PROPEMPERDA bersama dengan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Gelar Sertijab Sekda

Tujuan Rapat Paripurna ini adalah untuk melakukan Penyempurnaan Terhadap Penghitungan Tarif Retribusi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung iklim investasi yaitu pelayanan Dalam Rangka Pengendalian Pertelekomunikasian sebagai petunjuk pelaksanaan bagi perangkat daerah dalam menetapkan Retribusi menara Telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat
.
Raperda yang Selanjutnya ada Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Melalui Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan pada Tatanan Normal Baru. Raperda ke 3 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Peraturan Daerah.
.
Adapun usulan 3 Raperda Pemerintah Daerah yang harus di lakukan pembahasan yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.”Tutupnya,(red)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tim Kemendagri Turun Langsung ke Papua Barat Daya, Monev Percepatan Realisasi APBD dan Asistensi Penyusunan Perubahan APBD

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Ikuti Apel Kesiap Siagaan Bencana Alam Kota Surakarta Tahun 2021

DAERAH

Partai Gerindra Salurkan 15 Ribu Paket Sembako ke Korban Banjir di Wilayah Jawa Tengah

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah intensifkan Patroli KRYD Malam Hari Guna Cegah Tindak Kejahatan

DAERAH

3 Dunia Satu Jiwa ” Abdi Negara, Seniman Cukur, Dan Sang Pendidik”! BRIGPOL EDO AKBAR YAMIN

Bandar Lampung

Babinsa Peltu Usep Bersama Bhabinkamtibmas Monitoring Pemakaman Jenazah Oleh Satgas Covid 19

Bandar Lampung

Juniardi Siap Calonkan diri Sebagai Ketua PWI Provinsi Lampung 2021-2026

DAERAH

Wabub Lampura Hadiri Malam Puncak HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Desa Mulang Maya