Home / DAERAH / Jakarta / Kesehatan

Selasa, 2 November 2021 - 07:07 WIB

Puan: Harga Tes Antigen Jangan Melebihi Batas Tertinggi

Jarilampung.com-Jakarta:
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik keputusan pemerintah yang kini memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali. Menurutnya, keputusan tersebut cukup bijaksana setelah kebijakan wajib tes PCR untuk perjalanan udara menuai kontroversi.

“Kami mengapresiasi respons pemerintah yang mendengarkan saran serta kritik dari publik mengenai syarat perjalanan udara di Jawa-Bali. Dengan memperbolehkan syarat swab antigen untuk naik pesawat, hal ini mengurangi beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan,” kata Puan di Jakarta, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya pemerintah mewajibkan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa-Bali dengan masa berlaku 2×24 jam, yang kemudian direvisi menjadi 3×24 jam. Sejak awal, Puan menilai tes antigen lebih efektif diterapkan sebagai syarat perjalanan.

“Tes PCR akan efisien digunakan sebagai sarana diagonasa. Untuk screening sebaiknya tes antigen saja. Apalagi berdasarkan studi, efektivitas tes antigen dalam mendeteksi virus juga sudah cukup tinggi,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Baca Juga :  50 Anggota Paskibraka Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 Dikukuhkan Pj. Bupati Nukman

Selain itu, menurut Puan, belum semua orang bisa menjangkau tes PCR. Meski pemerintah telah menerapkan aturan penuruan biaya tes PCR, namun harganya dinilai masih tergolong cukup mahal.

“Dengan mempersilakan calon penumpang memilih swab antigen atau tes PCR sebagai syarat perjalanan termasuk naik pesawat, kita memberi alternatif sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat,” ungkap Puan.

Tak hanya soal syarat perjalanan udara, mantan Menko PMK itu juga menyoroti aturan baru pemerintah bagi pelaku perjalanan transportasi darat yang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam, atau tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. Syarat tes antigen berlaku untuk perjalanan minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-01/Panjang Tanamkan Nilai Pancasila Sejak Dini Untuk Anak-Anak di Wilayah Binaan

Puan meminta agar pemerintah memperhatikan faktor pengawasan dalam penerapan kebijakan ini.

“Kami berharap pemerintah betul-betul menyiapkan mekanisme pengawasan selama tes antigen diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat jarak jauh. Dan yang paling penting, jangan sampai membebani rakyat,” tegas Puan.

Puan juga meminta Kementerian Kesehatan bersama instansi terkait mengawasi seluruh fasilitas kesehatan soal biaya tes antigen dan PCR. Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan biaya tes antigen paling tinggi untuk Jawa-Bali sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali, dan luar Jawa-Bali Rp 109.000.

Kemudian batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali Rp 300.000. Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR mandiri.

“Pastikan biaya tes antigen dan tes PCR di lapangan sesuai dengan aturan dan tidak melebihi batas tertinggi. Ketersedian alat tes juga harus terjamin”.tutup Puan.(red)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat di Jalan Sehat HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

DAERAH

Buka Sukapura Cup 2025, Parosil Mabsus Apresiasi Kolaborasi Olahraga dan Seni Budaya

Bandar Lampung

TMMD Ke-116 Hadirkan Pasar Murah Hingga Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat

DAERAH

Personil Polsek Tulang Bawang Tengah Gelar Patroli Siskamling di Jam Rawan Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Izinkan Resepsi Pernikahan Dengan Mematuhi Prokes

DAERAH

Sat Lantas, Jasa Raharja dan Dispenda melakukan Pencocokan data Randis Pemkab Tubaba yang Menunggak Pajak

DAERAH

Antrean SKCK Membeludak untuk Syarat PPPK Paruh Waktu, Polres Tubaba Tetap Buka Layanan di Hari Libur

DAERAH

Polres Tulang Bawang Tangkap 23 Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur