TANGGAMUS: jarilampung.com – Aroma dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU 24.353.47 Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, semakin menjadi sorotan. Bukan hanya dugaan praktik pengecoran solar subsidi yang mencuat, kini muncul dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang tengah melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut.
Ironisnya, ancaman itu diduga datang dari seorang oknum pengawas SPBU bernama Rudi yang disebut tidak terima atas rencana pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pengecoran BBM subsidi yang terjadi di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Sabtu (20/6/2026), wartawan media ini memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas pengecoran solar subsidi yang diduga berlangsung secara leluasa di SPBU 24.353.47 Sukamernah. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya praktik permainan BBM subsidi serta dugaan keterlibatan oknum pengawas, Rudi justru diduga mengeluarkan kalimat bernada ancaman.
Korban mengaku menerima pernyataan yang membuat dirinya merasa terancam keselamatannya.
“Itu berita keluar saya cari kamu sampai ujung. Kamu apa saya yang mati, terserah kamu saja,” ujar Rudi sebagaimana disampaikan korban.
Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar bentuk keberatan terhadap pemberitaan, melainkan telah mengarah pada dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Tak berhenti sampai di situ, saat wartawan menyampaikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan ancaman tersebut, Rudi disebut kembali melontarkan pernyataan menantang.
“Boleh, sekalian bawa narasumber mu yang mengatakan saya dapat jatah,” katanya menurut pengakuan korban.
Lebih lanjut, korban mengaku kembali menerima pesan WhatsApp dari Rudi yang berisi penolakan terhadap isi pemberitaan sekaligus kalimat yang dianggap sebagai ancaman.
“Itu pemberitaan fitnah dan tidak benar. Jangan sampai berita itu keluar, saya cari kamu. Kamu apa saya yang mati,” tulis pesan yang diklaim diterima wartawan.
Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat adanya pihak-pihak yang merasa terganggu dengan upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Publik pun mempertanyakan, apakah ancaman tersebut berkaitan dengan upaya membungkam pemberitaan mengenai dugaan praktik pengecoran solar subsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
Jika dugaan ancaman tersebut benar terjadi, maka tindakan itu tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga dapat berpotensi masuk ke ranah pidana. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen Pertamina dalam memberantas penyimpangan distribusi BBM subsidi melalui program pengawasan internal yang selama ini digaungkan.
Masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan ancaman terhadap wartawan sekaligus menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang menjadi akar persoalan.
Korban berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum guna memberikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik serta mengungkap fakta di balik dugaan aktivitas pengecoran solar subsidi di SPBU tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Rudi selaku pengawas SPBU 24.353.47 Sukamernah belum memberikan klarifikasi resmi lebih lanjut terkait dugaan ancaman maupun dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pengecoran BBM subsidi yang menjadi sorotan publik.
(Tim)







