Home / DAERAH / KANAL / Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:43 WIB

“Pendiri LSM JERAT: Pajak Dibayar Rakyat, Negara Wajib Membalas dengan Pelayanan Berkualitas”

Jarilampung.com—
Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, menyatakan bahwa ketidakseimbangan antara kewajiban masyarakat membayar pajak dan kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah dapat memicu rusaknya kontrak sosial antara negara dan warga negara, baik dari perspektif hukum maupun psikologi sosial.

Menurut Sandi, secara hukum pajak merupakan kewajiban yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, ia berpendapat bahwa pemerintah juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menggunakan penerimaan negara tersebut demi melindungi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan umum, dan menyediakan pelayanan publik yang layak.

“Rakyat memang wajib membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, negara juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan manfaat pajak itu dalam bentuk pelayanan publik, keamanan, kepastian hukum, serta program kesejahteraan,” ujar Sandi Kamis, (30/7/2026).

Baca Juga :  Renovasi Mushola Baitul Saudah Dikebut, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0410/KBL Tingkatkan Fasilitas Ibadah dan Sanitasi

Ia menilai bahwa apabila pelayanan publik tidak berjalan secara memadai dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, situasi itu dapat dipandang sebagai bentuk tidak optimalnya pelaksanaan mandat negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari sudut pandang psikologi sosial, Sandi mengatakan masyarakat pada umumnya memiliki harapan bahwa kepatuhan membayar pajak akan diikuti dengan pelayanan dan perlindungan yang sepadan dari negara. Ketika harapan tersebut tidak terpenuhi, menurutnya dapat muncul persepsi ketidakadilan yang memicu kekecewaan, frustrasi, hingga menurunnya kepercayaan publik.

“Ketika masyarakat merasa pengorbanan mereka tidak sebanding dengan manfaat yang diterima, persepsi ketidakadilan akan semakin kuat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mendorong munculnya sikap apatis terhadap negara,” katanya.

Baca Juga :  Beri Kuliah Umum di UNY, Puan Bahas Drakor ‘Squid Game

Sandi juga berpendapat bahwa menurunnya kepercayaan publik dapat meningkatkan risiko munculnya pembangkangan sipil secara pasif. Ia menyebut sebagian masyarakat bahkan dapat merasionalisasi praktik seperti penghindaran atau penggelapan pajak sebagai bentuk protes terhadap pemerintah, meskipun tindakan tersebut tetap bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kewajiban perpajakan warga negara tetap harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, pemerintah juga harus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan transparansi, serta memastikan hasil pemungutan pajak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kepercayaan publik merupakan fondasi hubungan antara negara dan rakyat. Oleh karena itu, keseimbangan antara kewajiban membayar pajak dan tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan publik perlu terus dijaga,” tutup Sandi. (JERAT/Tim)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

KAPOLRES TUBABA GELAR KEGIATAN BAKSOS DAN BANSOS SERENTAK DALAM RANGKA PERINGATI HARI BHAYANGKARA KE-78

DAERAH

Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas, AKP Suhardo: Pengendara Motor Beat Luka Ringan

Bandar Lampung

Koramil TBS dan Polsek Kemiling Bersinergi Gelar Vaksinasi Covid 19 Untuk Pelajar

DAERAH

Pemkab Lambar Melakukan Rapat Integrasi Penataan Aset dan Gugus Tugas Reforma Agraria

DAERAH

PT.OREO SMART ACCESS Masih Belum Kantongi Izin

DAERAH

29 Personil Polres Tubaba Dimutasi, Kabag Sdm Berikan Arahan

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Ikuti Sosialisasi UU No 23 Tahun 2019 dan Rencana Pembentukan Comcad

Bandar Lampung

Bincang Pagi !! Dandim 0410/KBL : Keberhasilan Tugas Babinsa Adalah Ketika Bisa Dekati Hati Rakyat