Home / Bandar Lampung / DAERAH

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Sengketa Pemberitaan Diselesaikan Dewan Pers bukan Kepolisian

Penulis: Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi
Lampung (10/8/2026)

Jarilampung.com–
Pejabat publik tidak dapat langsung mempidanakan wartawan atau menuntut karya jurnalistik ke Polisi sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers. Berdasarkan putusan hukum terbaru, terdapat perlindungan kuat yang mencegah kriminalisasi terhadap Profesi Pers.

Melalui Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa langsung dituntut pidana maupun perdata ke jalur hukum. Sengketa Pemberitaan wajib diselesaikan di Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan MK pada Mei 2025 menetapkan bahwa lembaga pemerintah dan pejabat publik tidak boleh menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk menjerat pengkritik atau jurnalis.

Baca Juga :  Pemkab Lampura Peringatan Hari Pramuka ke-62, Kwarda Lampung Gelar Apel Besar

Pemberitaan media pers yang berbadan hukum tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang UU ITE, produk pers yang sesuai standar jurnalistik bebas dari jeratan UU ITE.

Jika pejabat merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka wajib menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi di media pers yang bersangkutan, bukan melapor ke Polisi.

Kemudian, media Pers wajib melayani hak jawab pejabat yang merasa dirugikan untuk meluruskan informasi atau data yang dianggap keliru dalam pemberitaan.

Berdasarkan MoU, kuasa hukum wartawan dapat meminta penyidik Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan pidana dan melimpahkan berkas perkara ke Dewan Pers.

Baca Juga :  Polres Tubaba dan Polsek Jajaran Bagikan Masker Gratis Untuk Warga, Lindungi Masyarakat Dari Abu Vulkanik

Apabila adanya tindakan pejabat tersebut disertai intimidasi atau pengusiran, wartawan dapat melaporkan balik pejabat tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Tindakan menghalangi tugas jurnalistik diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Mekanisme perlindungan UU Pers tidak berlaku jika wartawan terbukti melakukan tindakan kriminal di luar produk jurnalistik murni, seperti: melakukan pemerasan atau meminta uang dengan ancaman akan memberitakan kasus dan pencurian data secara ilegal atau tindakan kekerasan fisik saat meliput. (*/JERAT)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Awal 2024, Pj Bupati Tubaba Cek Disiplin dan Kinerja Seluruh Pegawai

DAERAH

29 Tahanan Polres Tulang Bawang Barat Cek Kesehatan, Termasuk Rawat Luka Tembak

DAERAH

Puan Minta Pemerintah Segera Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng: Ibu-ibu Sudah Menjerit

Agama

Kunjungan Kedua di Ponpes Assalam, Dandim Romas Herlandes Ajak Para Santri Do’a Bersama

DAERAH

Dirjen Keuangan Daerah: Bapenda dan Samsat Perlu Maksimalkan Pengeloaan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor

DAERAH

Lindungi Hutan Kota, Koramil 04/Jebres Laksanakan Penanaman Pohon

Bandar Lampung

Pemprov Lampung, Kementan dan PTPN I Lakukan Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi, Gubernur Mirza: Ini Langkah Nyata untuk Memastikan Manfaat Ekonomi Tetap Berada di Lampung

DAERAH

BPS Lambar Menggelar Apel Siaga Sensus Pertanian Tahun 2023