Home / Bandar Lampung / DAERAH

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Sengketa Pemberitaan Diselesaikan Dewan Pers bukan Kepolisian

Penulis: Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi
Lampung (10/8/2026)

Jarilampung.com–
Pejabat publik tidak dapat langsung mempidanakan wartawan atau menuntut karya jurnalistik ke Polisi sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers. Berdasarkan putusan hukum terbaru, terdapat perlindungan kuat yang mencegah kriminalisasi terhadap Profesi Pers.

Melalui Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa langsung dituntut pidana maupun perdata ke jalur hukum. Sengketa Pemberitaan wajib diselesaikan di Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan MK pada Mei 2025 menetapkan bahwa lembaga pemerintah dan pejabat publik tidak boleh menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk menjerat pengkritik atau jurnalis.

Baca Juga :  Ratusan Anak Sekolah Dasar Antusias disuntik Vaksin di Koramil 410-01/Panjang

Pemberitaan media pers yang berbadan hukum tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang UU ITE, produk pers yang sesuai standar jurnalistik bebas dari jeratan UU ITE.

Jika pejabat merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka wajib menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi di media pers yang bersangkutan, bukan melapor ke Polisi.

Kemudian, media Pers wajib melayani hak jawab pejabat yang merasa dirugikan untuk meluruskan informasi atau data yang dianggap keliru dalam pemberitaan.

Berdasarkan MoU, kuasa hukum wartawan dapat meminta penyidik Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan pidana dan melimpahkan berkas perkara ke Dewan Pers.

Baca Juga :  Danramil 01/Laweyan Bersama Anggota Sidak di Pasar Sidodadi Kleco, Ini Hasilnya

Apabila adanya tindakan pejabat tersebut disertai intimidasi atau pengusiran, wartawan dapat melaporkan balik pejabat tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Tindakan menghalangi tugas jurnalistik diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Mekanisme perlindungan UU Pers tidak berlaku jika wartawan terbukti melakukan tindakan kriminal di luar produk jurnalistik murni, seperti: melakukan pemerasan atau meminta uang dengan ancaman akan memberitakan kasus dan pencurian data secara ilegal atau tindakan kekerasan fisik saat meliput. (*/JERAT)

Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Patroli Gereja, Polisi Berikan Rasa Aman Umat Kristiani Saat Beribadah

DAERAH

Nukman Berharap SPBU Arnata Zewin Sejati Dapat Meningkatkan Prekonomian Masyarakat Lambar

DAERAH

Andi Surya Menerima Mandat Pembentukan Partai di Lampung dari DPP Gerakan Rakyat, Besutan Anies Baswedan

DAERAH

Polres Tulang Bawang Bersama Instansi Terkait Menggelar Patroli Skala Besar, Berikut Sasarannya

DAERAH

Pemkab Tubaba Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila

DAERAH

Polres Kab Tuba Tangkap Pembeli Narkotika di Bujuk Agung

DAERAH

Pemkab Lampung Barat Gelar Aksi Bersih-bersih dalam Gerakan ASRI

DAERAH

Babinsa Mojosongo Dampingi Penyuluhan Dan Beri Himbauan Prokes Kepada Ibu-Ibu Kader Posyandu