Gambar: ilustrasi
BANDAR LAMPUNG: jarilampung.com– —
Praktek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 mendadak jadi sorotan tajam. Satu badan usaha, CV MOGHA SAEC, berhasil “menyelap” dan memborong tiga paket pekerjaan infrastruktur strategis sekaligus dengan total nilai anggaran mencapai Rp18,13 Miliar. (3/9/2026).
Namun, penelusuran rekam jejak digital pada portal SPSE dan data kualifikasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menyingkap sederet anomali terstruktur—mulai dari indikasi cover quoting hingga dugaan cacat hukum fatal pada tahapan pembuktian kualifikasi.
Daftar Paket Proyek Anggaran APBD 2026
Peningkatan Jalan Ratu Dibalau (Rigid) Kec. Tanjung Senang (SMI): Rp8.907.433.385,00
Pembangunan Gedung Satlantas & Satintelkam Polresta Bandar Lampung (Tahap 4): Rp8.783.705.360,00
Pembangunan Drainase TPA Bakung: Rp445.477.292,00
Pola “Mundur Serentak” dan Skenario Kotak Kosong
Dua proyek kelas berat bernilai masing-masing di atas Rp8,7 miliar memperlihatkan pola persaingan yang tidak wajar.
Berdasarkan data SPSE Kota Bandar Lampung, dari 11 penyedia jasa yang terdaftar resmi sebagai peserta pada tiap paket, sebanyak 10 perusahaan mendadak pasif dan melambaikan bendera putih tanpa mengunggah dokumen penawaran hingga tenggat waktu berakhir.
Fenomena “mundur serentak” ini menyisakan CV MOGHA SAEC melenggang mulus sebagai penawar tunggal melawan kotak kosong. Diiringi paket Drainase TPA Bakung yang sejak awal hanya diisi calon tunggal, skenario terstruktur ini menguatkan indikasi kuat praktik cover quoting (persaingan semu) demi memenuhi formalitas sistem tanpa adanya kompetisi harga yang sehat.
Fakta Hukum: Lolos Evaluasi Tanpa SBU Sah
Kejanggalan paling fatal bertengger pada aspek legalitas kualifikasi teknis. Merujuk data resmi portal LPJK, ketiga Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV MOGHA SAEC baru resmi diterbitkan oleh LSBU GAPEKNAS pada 19 Agustus 2026.
Artinya, kuat dugaan terhadap PPK dan Pokja, serta pihak Cv.
MOGHA SAEC persekongkolan.
Saat Pokja Pemilihan menggelar agenda pembuktian kualifikasi di lapangan, perusahaan tersebut sama sekali belum memiliki SBU aktif yang dipersyaratkan:
Nama Paket Pekerjaan Persyaratan SBU Tanggal Pembuktian Kualifikasi Tanggal Terbit SBU di LPJK Status Legalitas
Gedung Polresta Tahap 4 BG002 (Gedung Perkantoran) 5 Juni 2026 19 Agustus 2026 Belum Memiliki SBU
Jalan Ratu Dibalau (Rigid) BS001 (Konstruksi Jalan/Sipil) 24 Juli 2026 19 Agustus 2026 Belum Memiliki SBU
Drainase TPA Bakung BS004
Ancaman Pidana Korupsi dan Mufakat Jahat
Sesuai ketentuan Perpres No. 12 Tahun 2021 jo. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, peserta yang tidak memenuhi kualifikasi legalitas pada saat evaluasi wajib hukumnya dinyatakan GUGUR. Tindakan Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kota Bandar Lampung yang nekat meloloskan CV MOGHA SAEC mengindikasikan adanya pembiaran yang disengaja.
Rangkaian temuan ini tidak hanya menabrak aturan pengadaan publik, tetapi juga menyenggol ranah pidana. Dugaan persekongkolan tender (tender rigging) yang melibatkan oknum internal dan penyedia jasa ini berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, serta menguntungkan korporasi secara melawan hukum.
Desakan kini tertuju pada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Lampung untuk segera memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat sebelum potensi kerugian keuangan negara terealisasi di lapangan.
Sementara sampai berita ini diterbitkan pihak PU Kota Bandarlampung belum bisa memberikan tanggapannya. Kami dalam hal ini tetap berupaya melakukan konfirmasi, dan memberikan ruang hak jawanya. (SM)







