Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:45 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Mengamankan ASN dan Warga Sipil Usai Berpesta Narkoba

Tubaba: jarilampung.com-–– Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan berhasil mengamankan empat orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar Kab. Tubaba, Pada Hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 18..00 Wib.

Terduga Pelaku inisial MS (28), wiraswasta, warga Tiyuh Daya Sakti, Kec.Tumijajar, Kab.Tubaba, MA (39) petani, warga Tiyuh Daya Asri, Tumijajar, Kab.Tubaba, SN (46) ASN, warga Tiyuh Daya Asri, Tumijajar Kab.Tubaba, MS (48) ASN, warga Kotabumi Selatan,
Kab. Lampung Utara, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H. Jumat (11/07/2025).

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 buah tabung kaca pirek berisi residu diduga sisa sabu, 1 alat hisap (bong) dari botol bekas, 3 selang pipet,1 sendok sabu, 1 sumbu pembakar, 1 korek api gas, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 kaleng aluminium merk Gizzi warna kuning, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru.

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba Membuka Pasar Murah

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di tiyuh Daya Sakti diduga sering dijadikan tempat untuk berpesta Narkoba dan bertransaksi jual beli Narkoba jenis sabu, atas dasar informasi tersebut tim opsnal mendalami dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di rumah tersebut pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan keempat tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama dan mereka sedang berada di lokasi kejadian saat penggeledahan dilakukan.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif: Kongmoto, Berawal dari HP dan Otodidak Kini Sukses Jadi Videografer

Ke empat orang Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

Para tersangka kini diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional. Keterlibatan ASN dalam kasus ini menjadi perhatian khusus dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk penanganan selanjutnya,” tegas AKP Jepri.*(A)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

M. Firsada Mengikuti Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 78 Tahun 2024

DAERAH

Kartu Prakerja: Pendekatan Radikal Reformasi Sistem Anggaran

Bandar Lampung

Koramil 410-03/TBU Menggelar Serbuan Vaksinasi di SD MIN 2 Bandar Lampung

DAERAH

Kisah Inspiratif Rezha Tan, MC Sekaligus Content Creator asal Malang

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Pantau Pemotongan Hewan Kurban

DAERAH

Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan : Pemkab Lampung Selatan Gelar FGD

DAERAH

IMI Lampung Selatan Dilantik, Egi : Cetak Pembalap Berprestasi Internasional

DAERAH

Penyaluran BLT-DD Tiyuh Gunung Timbul Tahun Anggaran 2025