Tanggamus: jarilampung.com— Program Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu, justru diduga disalahgunakan oleh oknum di SPBU 24.353.84, Pekon lakaran Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Modus yang digunakan adalah penjualan Pertalite dan Solar bersubsidi dalam jerigen besar dan tanki kendaraan Roda 4 (mobil) kendaraan 2 (motor) yang kemudian dipindah kan di tandon penampungan digudang penimbunan BBM subsidi.
Informasi yang didapatkan oleh media ini sumber berinisial RN Sabtu 17 oktober 2026, Berdasarkan laporan Sumber RN awak media ini melaku kan investigasi lapangan di SPBU 24.353.84 Lakaran tersebut ditemukan fakta di lapangan, terlihat antrian banyak mobil pick, up yang diduga hendak melakukan pengecoran Pertalite dan bio Solar, hasil investigasi media ini beberapa waktu lalu menemukan fakta pengecoran BBM subsidi di SPBU 24.353.84 benar ada nya.
Ketua Komite wartawan indonesia perjuangan (KWIP) Tanggamus, Tomi mengecam keras praktik ini. Ia menilai tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, serta melanggar hukum.
“Kami minta BPH Migas Pertamina untuk segera memblokir SPBU 24.353.49 lakaran, di Kecamatan wonosobo dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Kami juga berharap agar Kapolres Tanggamus lebih tegas dalam menindaklanjuti kasus ini dan tidak melindungi para mafia BBM ilegal,” pungkasnya.
Laporan ini akan disampaikan kepada kapolda lampung, Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum, dan BPH Migas, dengan harapan agar kasus ini segera diproses dan oknum yang terlibat diusut tuntas. Pihak-pihak terkait juga diminta untuk menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang terlibat dalam melindungi praktik ilegal.
Berdasarkan uraian undang undang migas, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.
Jerat Hukum Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi.
Dipidana sebagai pembantu kejahatan
Penyalahgunaan Jerigen: Membeli BBM menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Penimbunan dan Niaga Ilegal: Menimbun BBM subsidi di gudang atau warung untuk dijual kembali kepada industri, perkebunan, atau pertambangan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 40 angka 9): Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 tahun. (TIM)







