Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 5 November 2026 - 20:44 WIB

Satreskrim Polres Tubaba Ringkus Pelaku Curanmor di Tempat Persembunyiannya di Jawa Barat

Tubaba: jarilampung.com—— Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tempat pelariannya di wilayah Provinsi Jawa Barat, Aksi pencurian tersebut terjadi di Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba, pada bulan Agustus 2026 lalu.

Pelaku yang diamankan berinisial MS (23), warga Kampung Toho, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang .

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr. Opsla., melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan seorang pelaku curanmor yang sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Barat setelah beraksi di Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Tumijajar, pada Agustus 2026 lalu,” ujarnya. Kamis (05/11/2026).

Baca Juga :  Laporan Seno Aji: OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung Terkait Amankan SHM Prinsipal

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan kendaraan bermotornya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan Nopol BE 2753 QI. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Tekab 308 melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya terdeteksi berada di wilayah Jawa Barat.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pelacakan, pada Tanggal 2 November 2026 tim bergerak ke lokasi persembunyian pelaku di Jawa Barat, Dan pada Hari Rabu, 4 November 2026, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Akp Juherdi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Deluxe Nopol BE 2753 QI masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tubaba untuk mendalami peran pelaku, kemungkinan adanya pelaku lain, serta keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah lain.

Baca Juga :  Polsek Rawa Pitu Ungkap Kasus Curat, Iptu Zulian: Pelaku Seorang Pemuda

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan curanmor.

“Kami mengingatkan warga agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan, selalu gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, dan segera laporkan ke kepolisian bila melihat hal mencurigakan,” tegasnya.

“Polres Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat”. (*)

Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Gerak Cepat ke Lokasi Jalan Tergenang Air Disebabkan Gorong-gorong Tersumbat

DAERAH

Salah Satu Implementasi Pembinaan Teritorial, Ini Yang Dilakukan Babinsa Bulurejo

DAERAH

Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Kegiatan Penyerahan Rendisgar serta Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

DAERAH

Sembari Komsos, Serda Budiono Berikan Himbuan Prokes dalam Pembelajaran Tatap Muka dimasa Pandemi

DAERAH

Bupati Radityo Egi Pratama Tunaikan Zakat di Masjid Agung Kalianda

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba kembali berhasil mengamankan Bandar Narkoba

DAERAH

Hanan A Rozak Dukung Terwujudnya Kawasan Sentra Kelapa Dalam Melalui Bantuan Bibit Dan Bimtek Petani Mesuji