TUBABA : jarilampung.com-— Skandal dugaan “pegawai siluman” di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung memantik reaksi keras dari kalangan penegak hukum. (8/11/2026).
Salah satu Praktisi hukum M. Dayat Tri Ansori, S.H., M.H., CLE., CPM., secara terbuka mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas aktor intelektual di balik karut-marut kepegawaian tersebut.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan berpotensi menyeret unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara jika terus dibiarkan tanpa transparansi.
Berdasarkan penelusuran dan analisis tata kelola birokrasi, keberadaan pegawai yang masuk dalam kategori “siluman”—yakni tercatat secara administratif dan menerima hak keuangan/gaji tetapi mangkir dari kewajiban kerja—mengindikasikan adanya pembiaran sistemik.
Praktisi hukum Dayat Tri Ansori dengan tegas mempertanyakan integritas manajemen internal instansi tersebut.
”Siapa dalangnya di balik dugaan pegawai siluman Disdukcapil? Kami minta kepada pihak berwenang Inspektorat dan BKPSDM usut tuntas, periksa persoalan tersebut, dan lakukan evaluasi. Jika tidak, publik akan menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa ada dugaan nepotisme di Disdukcapil Tubaba.” pungkasnya.
Kritik tajam ini menyoroti beberapa celah krusial yang harus dibongkar oleh tim pemeriksa:
Aliran Anggaran dan Gaji Fiktif: Siapa pihak yang tetap melakukan validasi absensi dan pencairan hak keuangan bagi oknum yang tidak pernah hadir di kantor?
Keterlibatan Pejabat Pembuat Keputusan: Bagaimana seorang pegawai dapat masuk dalam data kepegawaian atau daftar penerima honor/gaji tanpa pengawasan berjenjang dari atasan langsung hingga level kepala dinas?
Dugaan kuat adanya “orang dalam” atau pelindung khusus yang memuluskan posisi oknum pegawai tersebut tanpa melalui mekanisme penegakan disiplin standar Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak instansi.
Masyarakat dan lembaga kontrol sosial kini menantikan ketegasan Inspektorat Kabupaten Tubaba dan BKPSDM. Sebagai garda terdepan pengawasan internal, kedua instansi ini dituntut untuk bekerja secara independen, profesional, dan terbuka, bukan sekadar memberikan sanksi administratif ringan atau sekadar “masuk angin” demi meredam pemberitaan media.
Kemudian, jika Inspektorat dan BKPSDM gagal membongkar tuntas akar permasalahan ini dalam waktu dekat, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) di Kabupaten Tulang Bawang Barat akan merosot tajam.
Langkah investigasi mandiri oleh publik dan jejaring pengawas hukum tidak akan berhenti di tingkat internal birokrasi. Apabila tidak ada transparansi hasil audit dari pihak berwenang, gelombang laporan resmi kepada aparat penegak hukum eksternal (Kepolisian dan Kejaksaan) terkait indikasi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang siap dilayangkan.
Selanjutnya, publik Tubaba menunggu langkah nyata: Bongkar aktor intelektualnya, umumkan hasil audit secara transparan, dan beri sanksi tegas tanpa pandang bulu. (S)







