Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 20 November 2021 - 05:11 WIB

Polisi Bersama Warga Menangkap Tangan Pelaku Curat di Rawa Jitu Selatan

Jarilampung.com-Tuba:

Polsek Rawa Jitu Selatan dibantu warga berhasil menangkap tangan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat tersebut ditangkap hari Rabu (17/11/2021), pukul 12.00 WIB, saat sedang beraksi di rumah korban yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Rabu siang petugas kami bersama warga berhasil menangkap tangan pelaku curat berinisial AI als AS (32), warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (19/11/2021).

Lanjut Iptu Wagimin, dari tangan pelaku curat tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB 150R, warna hitam, tanpa plat nomor, handphone (HP) merk Samsung warna biru hitam, kunci letter T, dan uang tunai sebanyak Rp 2 juta.

Baca Juga :  Puan: Surpres Calon Panglima TNI Atas Nama Jenderal Andika Perkasa

Kapolsek menjelaskan, hari Rabu (17/11/2021), pukul 11.30 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban bernama Kalim (40), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Karya Jitu, yang mana posisi rumah dalam keadaan kosong.

Pelaku tersebut masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan kunci letter T, setelah itu pelaku mencuri uang tunai sebanyak Rp 2 juta, dan HP Samsung warna biru hitam milik korban. Namun nahas aksi pelaku ini diketahui oleh korban saat akan pulang ke rumahnya.

Baca Juga :  Warga Yang Melintas Di JLS Jadi Sasaran Operasi Masker Oleh Koramil 08/Giriwoyo

“Korban melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka, dan terlihat dari luar rumah ada orang di dalam rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan. Korban lalu menghubungi tetangganya dan personel Polsek Rawa Jitu Selatan”, jelas Iptu Wagimin.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah tiba di TKP, petugas kami dengan dibantu warga langsung menangkap pelaku curat yang sedang beraksi di dalam rumah korban.

Pelaku curat tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tiyuh Mulya Jaya Melakukan Pembangunan Infrastruktur

DAERAH

Ketua TP-PKK Lambar Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi

Bandar Lampung

Tim Asnik Denpal II/3 Bandar Lampung Cek Ranmor Dinas Kodim 0410/KBL

DAERAH

Bawaslu Lampung Selatan Perkenalkan Anggota Baru, Bupati Egi Janji Terus Dukung Pengawasan Pemilu

DAERAH

H+2 Lebaran, Petugas Gabungan Koramil, Polse Dan Nakes Ngadirojo Gelar Oprasi Yustisi

Bandar Lampung

Sambangi Pasar Cimeng, Babinsa Muhadiono dan Satgas Covid 19 Imbau Pengunjung dan Pedagang Patuhi Prokes 5 M

Bandar Lampung

Dandim Kolonel Inf Faisol Izudin Karimi Pimpin Apel Pengecekan Personel Gabungan TNI Polri di UIN

DAERAH

Kapolres Tubaba hadiri Louncing Pelipatan dan Sortir Surat Suara Pilkada 2024