Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 20 November 2021 - 05:11 WIB

Polisi Bersama Warga Menangkap Tangan Pelaku Curat di Rawa Jitu Selatan

Jarilampung.com-Tuba:

Polsek Rawa Jitu Selatan dibantu warga berhasil menangkap tangan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat tersebut ditangkap hari Rabu (17/11/2021), pukul 12.00 WIB, saat sedang beraksi di rumah korban yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Rabu siang petugas kami bersama warga berhasil menangkap tangan pelaku curat berinisial AI als AS (32), warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (19/11/2021).

Lanjut Iptu Wagimin, dari tangan pelaku curat tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB 150R, warna hitam, tanpa plat nomor, handphone (HP) merk Samsung warna biru hitam, kunci letter T, dan uang tunai sebanyak Rp 2 juta.

Baca Juga :  Mewakili Dandim 0410/KBL, Kapten Inf Bunyamin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2022

Kapolsek menjelaskan, hari Rabu (17/11/2021), pukul 11.30 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban bernama Kalim (40), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Karya Jitu, yang mana posisi rumah dalam keadaan kosong.

Pelaku tersebut masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan kunci letter T, setelah itu pelaku mencuri uang tunai sebanyak Rp 2 juta, dan HP Samsung warna biru hitam milik korban. Namun nahas aksi pelaku ini diketahui oleh korban saat akan pulang ke rumahnya.

Baca Juga :  Diduga kadis Kesehatan Tulang Bawang Telp Dana Kemitraan posyandu

“Korban melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka, dan terlihat dari luar rumah ada orang di dalam rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan. Korban lalu menghubungi tetangganya dan personel Polsek Rawa Jitu Selatan”, jelas Iptu Wagimin.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah tiba di TKP, petugas kami dengan dibantu warga langsung menangkap pelaku curat yang sedang beraksi di dalam rumah korban.

Pelaku curat tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

DPC SPRI Kab Tubaba Gelar Buka Puasa Bersama

DAERAH

Lama Isu Rolling Pejabat Tuba Sudah Menemukan Jawaban

DAERAH

Pemkab Lambar Perkuat Langkah Koordinasi dan Pengendalian Melalui Rakor POP

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Gelar Gaktibplin, Lakukan Pemeriksaan HP Personel

Bandar Lampung

Jaga Immunitas Tubuh, Personel Kodim 0410/KBL Laksanakan Olahraga Bersama

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Kesamaptaan Jasmani Semester 2 Tahun 2024

DAERAH

Hindarkan Penyebaran Covid-19, Sertu Marianto Bersama Linmas Terus Berikan Himbauan Prokes Kepada Warga

DAERAH

Kapolres Tubaba Terima Audiensi dari PWI, Perkuat Sinergi dan Dukung Konferkab VI