Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 20 November 2021 - 05:11 WIB

Polisi Bersama Warga Menangkap Tangan Pelaku Curat di Rawa Jitu Selatan

Jarilampung.com-Tuba:

Polsek Rawa Jitu Selatan dibantu warga berhasil menangkap tangan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat tersebut ditangkap hari Rabu (17/11/2021), pukul 12.00 WIB, saat sedang beraksi di rumah korban yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Rabu siang petugas kami bersama warga berhasil menangkap tangan pelaku curat berinisial AI als AS (32), warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (19/11/2021).

Lanjut Iptu Wagimin, dari tangan pelaku curat tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB 150R, warna hitam, tanpa plat nomor, handphone (HP) merk Samsung warna biru hitam, kunci letter T, dan uang tunai sebanyak Rp 2 juta.

Baca Juga :  Ketum PP AMPG Konsolidasi di Lampung, Darlian Pone: Kader Muda Golkar Siap Menjadi Garda Terdepan

Kapolsek menjelaskan, hari Rabu (17/11/2021), pukul 11.30 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban bernama Kalim (40), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Karya Jitu, yang mana posisi rumah dalam keadaan kosong.

Pelaku tersebut masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan kunci letter T, setelah itu pelaku mencuri uang tunai sebanyak Rp 2 juta, dan HP Samsung warna biru hitam milik korban. Namun nahas aksi pelaku ini diketahui oleh korban saat akan pulang ke rumahnya.

Baca Juga :  Wakil Walikota Surakarta Sidak di Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0735/Surakarta

“Korban melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka, dan terlihat dari luar rumah ada orang di dalam rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan. Korban lalu menghubungi tetangganya dan personel Polsek Rawa Jitu Selatan”, jelas Iptu Wagimin.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah tiba di TKP, petugas kami dengan dibantu warga langsung menangkap pelaku curat yang sedang beraksi di dalam rumah korban.

Pelaku curat tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ayo!! Kita Ikuti Ridho Mahdafi, Konten Kreator Asal Klaten Jawa Tengah Sukses

Bandar Lampung

Gelar Vaksinasi, 110 Dosis Vaksin Sinovac Diberi Untuk Warga Binaan Koramil 410-06/Kedaton

Bandar Lampung

Personel Kodim 0410/KBL Ikut Di Siagakan Jelang Perayaan Nataru

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-05/TKP Berikan Bantuan Sembako

Bandar Lampung

Bentuk Kampung Pancasila di Wilayah, Plh Danramil 410-06/Kedaton Apresiasi Sikap Gotong Royong dan Kekompakan Warga

DAERAH

Kunjungan Kerja Perdana Kolonel Inf Achiruddin Ke Kodim 0728/Wonogiri

DAERAH

Wabup Mad Hasnurin Pimpin Rakor PAD Anggaran Tahun 2025

DAERAH

Gubernur Mirzani Dianugerahi Tongkat Pusaka dan Lencana Kerajaan di Sekala Brak, Bupati Parosil : Ini Amanah Sekaligus Penguatan Sinergi