Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal

Minggu, 12 Desember 2021 - 06:11 WIB

Sikapi Fakta Persidangan PTUN, Ini Tiga Langkah Strategis Pengacara Ahli Waris 5 Keturunan Bandar Dewa

Jarilampung.com-Bandarlampung :Caption: Bersama kuasa hukum, Masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa menggelar Rapat Evaluasi dan Rencana Kedepan pasca berakhirnya persidangan PTUN Bandarlampung. Di Easy Coffee Enggal, Bandarlampung, Sabtu petang (11/12/2021). (Foto: Dok. 5 keturunan Bandardewa)

BANDARLAMPUNG, (FN) – Bersama kuasa hukum, Masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa menggelar Rapat Evaluasi dan Rencana Kedepan pasca berakhirnya persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL tentang gugatan HGU No 16 An. PT HIM oleh masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa dengan ditandai keluarnya putusan Niet Onvantkelijkverklaard (NO), di Easy Coffee, Enggal Bandarlampung, Sabtu petang (11/12/2021).

Salah satu Kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Andriyadi SH menyampaikan bahwa sedikitnya ada tiga poin penting hasil pembahasan dalam rapat.

“Dalam rapat disepakati tiga poin penting terkait langkah yang akan diambil dalam waktu dekat diantaranya: Pertama, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat. Kedua, Menindaklanjuti laporan Mafia Tanah ke Polda Lampung. Dan Ketiga, Penguasaan lapangan,” papar Andriyadi.

Dijelaskan Andri, bahwa langkah strategis tersebut akan dilakukan guna menindaklanjuti fakta persidangan PTUN Bandarlampung terkait luasan lahan milik masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa yang tercantum dalam HGU No 16 atas nama PT HIM terungkap ternyata hanya 206 hektar dari lahan keseluruhan yang seharusnya seluas 1.470 hektar, sesuai alas hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79 tahun 1922 yang terdaftar pada Marga Tegamoan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 di Pal 133-139.

Baca Juga :  Personil Polres Tubaba dan Polsek Berserta Jajaran Amankan Perayaan Jum'at Agung

Senada, di tempat yang sama, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah selanjutnya pasca keluarnya vonis NO dari PTUN Bandarlampung. Langkah tersebut yakni, Pertama, melakukan upaya banding untuk menggugat HGU No 16 tahun 1989 yang diterbitkan dalam sertipikat No 16 seluas 206 hektar An. PT HIM milik masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa.

Kemudian, Mensurati Presiden RI dan Komisi Yudisial melaporkan bahwa kasus sengketa tanah Ulayat yang sudah 40 tahun tidak pernah selesai, meskipun sudah digugat di PTUN Bandarlampung dalam perkara No 39/G/2021/PTUN.BL dengan vonisnya NO.

Lalu, Mengambil alih lahan yang tidak termasuk dalam HGU PT HIM, milik sah 5 keturunan Bandardewa, namun di lapangan dikuasai dan ditanam karet oleh PT HIM, sesuai dengan temuan fakta baru (novum) ketika sidang setempat pada tanggal 15 November 2021 bersama ketua majelis hakim yang menangani perkara ini.

Selanjutnya, meminta pihak Polda Lampung untuk segera membongkar mafia tanah di BPN, sebagaimana telah terungkap dalam persidangan, setelah mencermati Jawaban Tergugat I (BPN RI) dalam perkara No 39/G/2021/PTUN.BL tanggal 7 Oktober 2021 sebagaimana Instruksi Kapolri untuk Memberantas Mafia Tanah. “Agar dapat menegakkan wibawa pemerintah dalam bidang penegakan hukum di negeri ini,” kata Sobrie.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Krakatau Tahun 2022

“Terakhir, Masyarakat 5 keturunan Bandardewa meminta bantuan fasilitasi kepada DPRD kabupaten Tulangbawang Barat untuk menyikapi sengketa tanah ini. Pasca adanya vonis pengadilan PTUN Bandarlampung yang menyatakan NO,” tutur mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.

Rapat dihadiri oleh kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dan perwakilan masing-masing pilar, keluarga besar dan kuasa hukum.

Seperti diketahui, dalam proses penyelesaian sengketa lahan melawan PT Huma Indah Mekar (HIM), Masyarakat lima keturunan Bandardewa masing-masing pilarnya diwakilkan oleh Ir Achmad Sobrie MSi (pilar Goeroe Alam), Drs Raden Musaleh (pilar Musa), Drs Mihsan Naim (pilar Raja Sakti), Arieyanto SH MH (pilar Raja Balak), serta Rulaini (pilar H. Madroes). Kelima pilar tersebut telah menguasakan penyelesaian permasalahan kepada Ir Achmad Sobrie MSi., dengan kuasa hukum dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.

Kasus yang menyedot perhatian publik dan terus diikuti oleh puluhan media massa mainstream lokal dan nasional lantaran Perjuangan masyarakat 5 keturunan Bandardewa itu telah berlangsung selama 40 tahun tak kunjung usai, dan disinyalir kuat ada permainan mafia tanah didalamnya. Perkara ini telah melewati proses persidangan PTUN Bandarlampung dengan vonis Niet Onvantkelijkverklaard (NO) atau tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah pada Kamis 9 Desember yang lalu. (Red)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Amankan Kepulangan Jamaah Haji 1446 H / 2025

DAERAH

Merah Putih Diturunkan Khidmat di Menara Siger, Sejarah HUT ke-80 RI Terukir di Ujung Sumatera

DAERAH

PJ.Bupati Tuba Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Kampung Astra Ksetra Kecamatan Menggala

DAERAH

Aland Dinda Pradana: Cerminan Aspirasi Pemuda Indonesia di Kancah Internasional

DAERAH

Sumpah Advokat Persadin Angkatan XIV di Pengadilan Tinggi NTB Sukses

DAERAH

Pupuk Jiwa Juang Dan Patriotisme Prajurit, Kodim 0735/Surakarta Gelar Upacara Bendera

DAERAH

Danramil 03/Ngadirojo Jabat Irup Dalam Upacara Bendera Hari Senin

DAERAH

Tak Kenal Waktu, Koramil Jatisrono Turun Kerja Bakti Bangun Talud Bersama Warga