Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:59 WIB

Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan di Kecamatan Way Kenanga

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung, berhasil menangkap Pelaku Pemerasan yang terjadi di Tiyuh Indraloka Kec. Way Kenanga Kab. Tubaba, berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/13/VI/2025/SPKT/ Polsek Lambu Kibang/ Polres Tubaba/ Polda Lampung, tanggal 04 Juni 2025, Pelapor WO (43) Warga Kampung Margo Agung Kec. Rawa Pitu kab. Tulang Bawang, yang terjadi Pada Hari Selasa, tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib.

Pelaku berinisial TS (62) dan PI (38) keduanya warga Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab.Tubaba ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Presisi Polres Tubaba pada Hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H. membenarkan penangkapan TR dan PI yang dilakukan tim Tekab 308 setelah mendapat informasi akurat terkait keberadaan pelaku. Kamis (05/06/2025).

Baca Juga :  Musda ke-XI Partai Golkar Lampung Tengah, Hanan A Rozak: Golkar Harus Tampil Dengan Karya dan Gagasan Nyata Untuk Masyarakat

Pelaku berhasil kami amankan di Kediamannya di Tiyuh Indraloka Jaya sekitar pukul 15.00 WIB setelah kami pastikan posisinya,” ujar Iptu Kasiyono, Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang.

Kasus pemerasan ini bermula, Pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib, ketika pelapor tiba kediaman sdri SI Tiyuh Indraloka Jaya, sementara Para pelaku sudah berada kediaman sdri SI tersebut, setibanya dirumah tersebut pelapor dibawa kedalam rumah oleh Para pelaku, kemudian pelapor diintimidasi dengan cara di pukul oleh Pelaku atas tuduhan telah selingkuh dengan sdri SI yang merupakan istri Pelaku TR, kemudian Pelaku TR menekan korban minta sejumlah uang sebagai denda, karna korban belum punya uang akhirnya 1 unit motor honda versi dan 1 buah HP merk oppo A12 milik korban di tahan pelaku.

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Tangkap Oknum Pegawai Honorer Yang Terima Gadaian Barang Hasil Kejahatan

Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira jam 15:00 WIB di rumah pelaku PI, pelapor menyerahkan uang yang di minta oleh para pelaku, sewaktu Pelaku menghitung uang yang di berikan Pelapor namun belum sampai selesai, Anggota Polsek Lambu Kibang datang dan langsung mengamankan para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, Berikut Barang Bukti diamankan yaitu :
“Uang Tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dengan rincian pecahan uang 100 rb sebanyak 100 lembar, 1 (satu) buah Hp merk Oppo A12 warna biru langit, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Verza 150 cc tanpa nopol,” ujar Kapolsek.

“Saat ini pelaku TS dan PI sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang dan dikenakan Pasal pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP undang undang nomor 1 tahun 1946, Diancam dengan pidana hukuman penjara paling lama 9 tahun”. *(A)

Berita ini 43 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Mahasiswa Program Kampus Mengajar di SMPN 17 Bandarlampung Tampil Memukau dalam Parade Budaya

DAERAH

Tak Sekadar Janji, Bupati Egi Wujudkan Beasiswa dan Tabungan Pendidikan untuk Raihan Pahlawan Cilik dari Rajabasa

Bandar Lampung

Patroli Wilayah, Babinsa Edi Aryanto Bersama Satgas Covid 19 Imbau Warga di Lokasi Hajatan Patuhi Prokes

DAERAH

Patroli Gabungan TNI-Polri di Wilayah Hukum Polsek Tulang Bawang Tengah, Sinergitas Jamin Kondusifitas

DAERAH

Pembagian BLT-DD Warga Tiyuh Penumangan Tahun Anggaran 2023

Bandar Lampung

Tingkatkan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0410/KBL Laksanakan Renang 50 Meter

Bandar Lampung

Dandim Faisol Izuddin Karimi Hadiri Pembukaan Turnamen Tennis Lapangan Danrem 043/Gatam Cup 2022

DAERAH

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan Pj Ketua PKK Sumsel Mendapat Gelar Adat Kabupaten Muara Enim