Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:59 WIB

Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan di Kecamatan Way Kenanga

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung, berhasil menangkap Pelaku Pemerasan yang terjadi di Tiyuh Indraloka Kec. Way Kenanga Kab. Tubaba, berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/13/VI/2025/SPKT/ Polsek Lambu Kibang/ Polres Tubaba/ Polda Lampung, tanggal 04 Juni 2025, Pelapor WO (43) Warga Kampung Margo Agung Kec. Rawa Pitu kab. Tulang Bawang, yang terjadi Pada Hari Selasa, tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib.

Pelaku berinisial TS (62) dan PI (38) keduanya warga Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab.Tubaba ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Presisi Polres Tubaba pada Hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H. membenarkan penangkapan TR dan PI yang dilakukan tim Tekab 308 setelah mendapat informasi akurat terkait keberadaan pelaku. Kamis (05/06/2025).

Baca Juga :  Wabup Mad Hasnurin Nilai Budaya Sekura Cakak Buah Kobarkan Kebersamaan Masyarakat

Pelaku berhasil kami amankan di Kediamannya di Tiyuh Indraloka Jaya sekitar pukul 15.00 WIB setelah kami pastikan posisinya,” ujar Iptu Kasiyono, Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang.

Kasus pemerasan ini bermula, Pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib, ketika pelapor tiba kediaman sdri SI Tiyuh Indraloka Jaya, sementara Para pelaku sudah berada kediaman sdri SI tersebut, setibanya dirumah tersebut pelapor dibawa kedalam rumah oleh Para pelaku, kemudian pelapor diintimidasi dengan cara di pukul oleh Pelaku atas tuduhan telah selingkuh dengan sdri SI yang merupakan istri Pelaku TR, kemudian Pelaku TR menekan korban minta sejumlah uang sebagai denda, karna korban belum punya uang akhirnya 1 unit motor honda versi dan 1 buah HP merk oppo A12 milik korban di tahan pelaku.

Baca Juga :  Sie Dokkes Polres Tubaba Rutin Periksa Kesehatan Tahanan, Pastikan Tahanan Sehat

Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira jam 15:00 WIB di rumah pelaku PI, pelapor menyerahkan uang yang di minta oleh para pelaku, sewaktu Pelaku menghitung uang yang di berikan Pelapor namun belum sampai selesai, Anggota Polsek Lambu Kibang datang dan langsung mengamankan para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, Berikut Barang Bukti diamankan yaitu :
“Uang Tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dengan rincian pecahan uang 100 rb sebanyak 100 lembar, 1 (satu) buah Hp merk Oppo A12 warna biru langit, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Verza 150 cc tanpa nopol,” ujar Kapolsek.

“Saat ini pelaku TS dan PI sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang dan dikenakan Pasal pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP undang undang nomor 1 tahun 1946, Diancam dengan pidana hukuman penjara paling lama 9 tahun”. *(A)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Koramil 410-01/Panjang Bagikam Nasi Kotak Kepada Warga Wilayah Binaan

DAERAH

Door To Door, Dandim 0735/Surakarta Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Anak Yatim Piatu Dan Lansia

DAERAH

Kapolres Tubaba Menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK – RI

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Hadiri Pengukuhan DPC APJI Periode 2022–2027

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Bagikan Ratusan Masker Secara Gratis di Dua Lokasi Berbeda

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Hadiri Kegiatan TNI Wujudkan Kepedulian Kemanusiaan Donor Darah

DAERAH

Rugikan Negara Rp.Rp272.499.664 Juta, Polres Tubaba Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Kembali Menggelar Vaksinasi Untuk Warga dan Pelajar Wilayah Binaan