Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 6 Januari 2022 - 06:42 WIB

Bawa Pelajar SMK ke Hotel, Pria 42 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial BM (42), warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Sabtu (01/01/2022), pukul 13.00 WIB, di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Hari Sabtu siang petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang berstatus pelajar SMK di kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/01/2022).

Baca Juga :  Sinergi Hadapi Bencal, TNI-Polri Dan Pemda Wonogiri Gelar Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Perlengkapan

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban berinisial S (15), warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, awalnya ia berkenalan dengan pelaku dari media sosial facebook (FB), lalu berkomunikasi secara intens di WhatsApp (WA), hingga akhirnya mereka janjian untuk bertemu.

Hari Sabtu (01/01/2022), pukul 11.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku di Taman Jagung, Kecamatan Way Kenanga, dengan menggunakan sepeda motor, lalu diajak makan bakso di Pasar Unit 2, setelah itu pelaku membawa korban ke Hotel Sahabat.

“Korban diajak masuk ke dalam kamar Nomor 103, dan setelah berada di dalam kamar pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, aksi pelaku ini segera terungkap karena petugas kami yang mendapatkan informasi langsung melakukan penggerbekan,” jelas Kompol Mutolib.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Lambar Menghadiri Pameran Kerajinan Nusantara

Ia menambahkan, saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban selama berada di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

DAERAH

Kompak..!! Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Sholat Jum’at Berjamaah Bersama Warga

Bandar Lampung

Apindo Gelar FGD, Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang Dalam Ekspor Impor

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat kembali tangkap Pengguna Narkoba

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Upacara Wisuda Purna Bhakti Personil Masuki Masa Pensiun

DAERAH

Menelusuri Jejak Foxazius: Content Creator Unik dari Surabaya

DAERAH

Komsos Babinsa Koramil 04/Jebres Menyasar General Manajer PT Sari Warna, Ini Alasannya

DAERAH

DPD For-WIN Lampung Selatan Resmi Terbentuk, Aminudin : Titip Jaga Marwah Organisasi