Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal

Kamis, 6 Januari 2022 - 11:22 WIB

Polda Lampung Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Mafia Tanah oleh Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG, (FN) :
Aryanto WH salah Satu Ahli Waris 5 (lima) Keturunan Kampung Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum di Gedung C Lantai I Ruang Unit II Subdit II sebagai tindak lanjut Laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa pada tanggal 3 Desember 2021 tentang perpanjangan HGU Nomor 16 tahun 1989 atas nama PT. Huma Indah Mekar (PT. HIM). Rabu (5/1/22).

Dihadapan penyidik pembantu Aipda Hermanto Aryanto WH dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyampaikan beberapa hal yang menyangkut dengan pengaduan yang disampaikan.

Ketika didesak oleh awak media apa saja yang telah disampaikan, Aryanto WH minta bersabar lantaran Berita Acara belum selesai.

Baca Juga :  Bupati Lambar Mengimbau Kepada Masyarakat Waspada Terhadap Curah Ujan

“Rekan-rekan semua harap sabar karena Berita Acara akan dilanjutkan pada hari Jum’at tanggal 7 Januari 2022,” jawab Aryanto santai.

Ditempat berbeda, kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Lampung yang sigap merespon laporan dugaan mafia tanah di lahan Ulayat mereka.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menyikapi secara tepat Laporan dugaan adanya Mafia Tanah dibalik sengketa tanah 5 keturunan dengan PT HIM, sejalan dengan Instruksi Kapolri kepada jajarannya untuk memberantas Mafia Tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kasus ini yang telah berlangsung hampir 40 tahun, tidak pernah selesai secara tuntas,” ungkap Sobrie via pesan elektronik Kamis (6/1/22).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 14/Jatisrono Terus Berikan Himbauan Protekes Kepada Warga

Kami berharap, lanjut mantan Widyaswara itu, pihak Polda Lampung dapat segera menetapkan tersangkanya, sesuai dengan data fakta-fakta persidangan yang telah digelar dalam sidang perkara gugatan HGU PT HIM No 16 Tahun 1989 dan sertipikat No 16 di PTUN Bandarlampung.

“Pada saat yang bersamaan, kami sangat berharap pihak Polres Tulangbawang Barat dapat segera mengamankan dan mengambil tindakan hukum atas pengaduan kami terkait penyerobotan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa di Pal 139 yang diluar HGU, namun ditanami karet oleh PT HIM karena sangat berpotensi menimbulkan konflik di lapangan,” tutup Achmad Sobrie mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah.(*)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Agama

Kodim 0410/KBL Gelar Jum’at Peduli di Masjid Jamiatul Mu’mini Kemiling Raya

DAERAH

Pj.Bupati Lambar dan Ketua Tim TP-PKK Jalan Sehat Bersama Ribuan Masyarakat

DAERAH

Sekura Cakak Buah Tetap Lestari, Bupati Parosil Ajak Semua Lapisan Jaga Warisan Budaya Lambar

DAERAH

Polisi Ungkap Sindikat SIM Palsu di Tubaba, 5 Orang Jadi Tersangka

DAERAH

Bersama Rakyat Koramil 04/Jebres Pelopori Semangat Gotong Royong Dalam KBD Tahap III Di Wilayah Kelurahan Tegalharjo

Bandar Lampung

Salurkan BTPKLWN, Danramil 410-01/Panjang Harapkan Bantuan Ini Bisa Dimanfaatkan Masyarakat Untuk Nambah Modal Usaha

DAERAH

Sipropam Polres Tubaba Gelar Podcast, Kupas Layanan Dumas Propam Polri

Bandar Lampung

Aminudin Mengundurkan Diri dari FPII, Ini Alasannya