Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal

Kamis, 6 Januari 2022 - 11:22 WIB

Polda Lampung Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Mafia Tanah oleh Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG, (FN) :
Aryanto WH salah Satu Ahli Waris 5 (lima) Keturunan Kampung Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum di Gedung C Lantai I Ruang Unit II Subdit II sebagai tindak lanjut Laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa pada tanggal 3 Desember 2021 tentang perpanjangan HGU Nomor 16 tahun 1989 atas nama PT. Huma Indah Mekar (PT. HIM). Rabu (5/1/22).

Dihadapan penyidik pembantu Aipda Hermanto Aryanto WH dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyampaikan beberapa hal yang menyangkut dengan pengaduan yang disampaikan.

Ketika didesak oleh awak media apa saja yang telah disampaikan, Aryanto WH minta bersabar lantaran Berita Acara belum selesai.

Baca Juga :  Lampung Barat Targetkan SAKIP Predikat BB, Nukman: Butuh 2,53 Poin Lagi

“Rekan-rekan semua harap sabar karena Berita Acara akan dilanjutkan pada hari Jum’at tanggal 7 Januari 2022,” jawab Aryanto santai.

Ditempat berbeda, kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Lampung yang sigap merespon laporan dugaan mafia tanah di lahan Ulayat mereka.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menyikapi secara tepat Laporan dugaan adanya Mafia Tanah dibalik sengketa tanah 5 keturunan dengan PT HIM, sejalan dengan Instruksi Kapolri kepada jajarannya untuk memberantas Mafia Tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kasus ini yang telah berlangsung hampir 40 tahun, tidak pernah selesai secara tuntas,” ungkap Sobrie via pesan elektronik Kamis (6/1/22).

Baca Juga :  ”Cegah Covid-19” Babinsa Manahan Gencar Cek Sarana Prokes di Tempat Wisata

Kami berharap, lanjut mantan Widyaswara itu, pihak Polda Lampung dapat segera menetapkan tersangkanya, sesuai dengan data fakta-fakta persidangan yang telah digelar dalam sidang perkara gugatan HGU PT HIM No 16 Tahun 1989 dan sertipikat No 16 di PTUN Bandarlampung.

“Pada saat yang bersamaan, kami sangat berharap pihak Polres Tulangbawang Barat dapat segera mengamankan dan mengambil tindakan hukum atas pengaduan kami terkait penyerobotan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa di Pal 139 yang diluar HGU, namun ditanami karet oleh PT HIM karena sangat berpotensi menimbulkan konflik di lapangan,” tutup Achmad Sobrie mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah.(*)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Korem 074/Warastratama Peduli Anak Yatim Di Bulan Penuh Berkah di Wilayah Wonogiri

DAERAH

Agar Tidak Gangu Bulan Ramadhan TPID Harus Jamin Stabilitas Harga Beras

DAERAH

Kompleks Islamic Center Di Hebohkan Musix Funky

Bandar Lampung

Tim Patroli SS-SB Kodim 0410/KBL Lakukan Patroli Wilayah Guna Tingkatkan Kamtibmas Wilayah

DAERAH

Pisah Sambut Kapolres Kab Tubaba Penuh Rasa Haru

DAERAH

Pemkab Lambar Melaksanakan Kaji Tiru RB dan SAKIP Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

DAERAH

Mengenal Ivan Eka Adityo Content Creator asal Purwakarta

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Pria Asal Tumijajar Kedapatan Memiliki 10 Butir Extacy