Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Senin, 17 Januari 2022 - 18:18 WIB

Jadi Pengedar Narkotika, Warga Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial HP als EW (41), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap hari Sabtu (15/01/2022), pukul 12.30 WIB, di sebuah jalan yang berada di Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

“Sabtu siang petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah jalan yang ada di Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (16/01/2022).

Baca Juga :  BPKAD Tulang Bawang di Bawah Komando Dr. Rustam Effendi Sedang Disorot DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram, plastik klip kosong, kotak rokok kosong merk gudang garam, dan handphone (HP) merk samsung warna putih.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Kelurahan Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Wujud Pelayanan Prima, Sat lantas Polres Tubaba Laksanakan Pam Rawan Pagi Membantu Kelancaran Masyarakat

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Uda Amran Content Creator asal Jogja

DAERAH

H. Parosil Masus Menghadiri Kunker Kajati Lampung di Kajari Lambar

DAERAH

Berkah Pengamanan Prajurit TNI Di Surakarta, Dagangan Pedagang Kecil Laris Manis

DAERAH

Dandim 0410/KBL Hadiri Rangkaian Acara HUT Kota Bandar Lampung ke- 343

DAERAH

Jelang Pembukaan Forum Parlemen Dunia, Puan Nonton MotoGP di Mandalika

DAERAH

Wisata Way Belerang Jadi Saksi Pelantikan 56 Pejabat Lamsel : Sekda, Jabatan Dibayar Dengan Kinerja Nyata

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dampingi Penyerahan Ijazah dan BPKB Dari PT WA Ke Eks Karyawan

DAERAH

Enam Perangkat Daerah Mulai Proses, Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Siap Masuk Rekening