Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 1 Februari 2022 - 14:39 WIB

Rumah Kontrakan Tempat Pesta Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan.

Kedua pelaku ditangkap hari Sabtu (29/01/2022), pukul 22.30 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

“Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap ini yakni pria berinisial CA (33), berprofesi tani, warga Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan perempuan berinisial LS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (01/02/2022).

Baca Juga :  Hadir di Lokasi Pasar Tradisional, Babinsa Sudiroprajan Gencar Beri Himbauan Prokes

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, tabung pipa kaca (pyrex), 11 bungkus kosong plastik bening, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), sumbu kompor modifikasi, kertas timah rokok warna kuning, dan kotak rokok merk Class Mild.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Sertu Tukidi Laksanakan Sosialisasi Dan Himbauan Prokes Terhadap Warga

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di rumah kontrakan tersebut terdapat dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yakni seorang pria dan perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua orang pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 49 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023, Dandim 0735/Surakarta Tegaskan Akan Mendukung Penuh Pengamanan Nataru

Bandar Lampung

TNI dan Polri Bersama Masyarakat Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar

DAERAH

Waspadai Varian Baru Omicron, Koramil 03/Serengan Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

Bandar Lampung

Perkuat Sinergitas TNI-POLRI , KOREM 043/Gatam Gelar Acara Rapim TNI-POLRI th 2023 di Provinsi Lampung

DAERAH

Parosil Mabsus Terbitkan Surat Edaran Tentang THR 2025 Diharapkan Memberikan Manfaat Ekonomi Bagi Masyarakat

DAERAH

Dengan Humanis, Anggota Koramil Dan Polsek Ngadirojo Himbau Warga Agar Selalu Memakai Masker

Bandar Lampung

Hari Kedua TMMD ke-129, TNI dan Warga Mulai Genjot Pembangunan Infrastruktur di Pinang Jaya

DAERAH

Karang Taruna Kab Way Kanan Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran